News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Desak Kemendikti Beri Sanksi Tegas 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual: Bila Perlu Berhentikan!

Anggota Komisi X DPR RI Habib Muhammad meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk tegas terhadap kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI.
Kamis, 16 April 2026 - 09:35 WIB
Terbongkar! Grup Chat Mahasiswa FH UI Berisi Rencana Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Bahkan Dosen
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi X DPR RI Habib Muhammad meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk tegas terhadap kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Habib meninta Kementikti memberikan sanksi tegas terhadap 16 mahasiswa FH UI tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Tindakan tegas harus diambil Kemendikti Saintek, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lain," ujar Habib Syarief kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Habib mengatakan kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan dunia pendidikan.

"Ironisnya banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di kalangan pelaku pendidikan tinggi di tanah air akhir-akhir ini," katanya.

Oleh karena itu ia mendesak Kemendikti Saintek untuk mengambil langkah serius dan komprehensif dalam menangani persoalan kekerasan seksual.

"Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah," ujar Habib Syarief.

Ia menegaskan kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. 

"Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan tersebut," pungkasnya.

16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan

Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi penonaktifan akademik sementara atau skors kepada 16 mahasiswa FH UI yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual. Kebijakan itu berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.

Keputusan tersebut merujuk pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang diterbitkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI pada 15 April 2026. Dalam memo itu, Satgas merekomendasikan pembekuan sementara status kemahasiswaan terhadap 16 mahasiswa FH UI yang dilaporkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro, Kamis (16/4/2026).

Menurut UI, kebijakan tersebut bersifat administratif dan preventif. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pimpin IJTI Bekasi Raya, Ahmad Nur Hidayat Tekankan Solidaritas dan Profesionalisme

Pimpin IJTI Bekasi Raya, Ahmad Nur Hidayat Tekankan Solidaritas dan Profesionalisme

Ahmad Nur Hidayat resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Bekasi Raya periode 2026-2029 dalam Muskorda II yang digelar di Kota Bekasi, Jumat (16/10). 
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Mantan Wartawan? Berharta Rp5,98 Miliar Saat OTT KPK

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Mantan Wartawan? Berharta Rp5,98 Miliar Saat OTT KPK

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pernah menjadi reporter di salah satu televisi nasional sebelum berkarier di politik. LHKPN 2025 mencatat kekayaan Rp5,98M
Mudahnya Mengubah Saldo Emas Digital Menjadi Fisik Lewat ATM

Mudahnya Mengubah Saldo Emas Digital Menjadi Fisik Lewat ATM

PT Pegadaian (Persero) secara resmi memperkenalkan inovasi teranyarnya berupa Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Emas guna mempermudah masyarakat mengakses kepemilikan emas batangan dengan cepat dan praktis.
Jusuf Hamka Lapor ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.

Jusuf Hamka Lapor ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.

Pengusaha Jusuf Hamka membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan itu teregistrasi tertanggal 15 Oktober 2026 ..
Punya Kekayaan Miliaran Rupiah, Ini Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang Kena OTT KPK

Punya Kekayaan Miliaran Rupiah, Ini Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang Kena OTT KPK

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dikabarkan terjaring OTT KPK terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Simak profil, karier politik, dan harta kekayaan
Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Indonesia, BYD Siap Hadirkan 100 Fasilitas Flash Charging dalam Dua Bulan

Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Indonesia, BYD Siap Hadirkan 100 Fasilitas Flash Charging dalam Dua Bulan

BYD mempercepat pengembangan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia melalui pembangunan 100 fasilitas Flash Charging hingga akhir 2026.

Trending

Masih Bisa Lolos, Ini Hitung-hitungan Peluang Timnas Futsal Indonesia Susul Brasil ke Semifinal Copa das Nacoes de Futsal 2026 

Masih Bisa Lolos, Ini Hitung-hitungan Peluang Timnas Futsal Indonesia Susul Brasil ke Semifinal Copa das Nacoes de Futsal 2026 

Timnas Futsal Indonesia harus menelan kekalahan dengan skor 0-3 dari Brasil pada pertandingan pembuka mereka di Copa das Nacoes de Futsal 2026, Jumat (16/10/2026).
Detik-Detik Enam Petugas Terkepung Kobaran Api Karhutla di Gunung Bromo, Empat Orang Tak Selamat

Detik-Detik Enam Petugas Terkepung Kobaran Api Karhutla di Gunung Bromo, Empat Orang Tak Selamat

Kabar duka menyelimuti penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. 
iPhone 18 Pro Max vs Samsung Galaxy S26 Ultra: Harga Tembus Rp58 Juta, Mana yang Lebih Layak Dibeli?

iPhone 18 Pro Max vs Samsung Galaxy S26 Ultra: Harga Tembus Rp58 Juta, Mana yang Lebih Layak Dibeli?

Perbandingan iPhone 18 Pro Max vs Samsung Galaxy S26 Ultra mencakup harga, kamera, performa, baterai, dan fitur unggulan. Simak sebelum membeli flagship
Link Live Streaming KOVO Cup 2026, Jumat 16 Oktober: Ada Megawati Hangestri yang Siap Beraksi Lagi Hari Ini

Link Live Streaming KOVO Cup 2026, Jumat 16 Oktober: Ada Megawati Hangestri yang Siap Beraksi Lagi Hari Ini

Link Live Streaming KOVO Cup 2026, Jumat 16 Oktober, laga terakhir di fase grup yang akan mempertemukan Hyundai Hillstate vs GS Caltex.
Hasil Laga Timnas Futsal Indonesia: Sempat Bikin Brasil Frustasi, Skuad Garuda Telan Kekalahan Perdana

Hasil Laga Timnas Futsal Indonesia: Sempat Bikin Brasil Frustasi, Skuad Garuda Telan Kekalahan Perdana

Tampil di Max Ronsenmann Arena, Sao Jose dos Pinhais, Jumat (16/10/2026) pagi WIB, Timnas Futsal Indonesia kalah dari Brasil dalam laga perdana fase grup
Safriel, Salah Satu Korban Meninggal Akibat Karhutla Bromo Dimakamkan

Safriel, Salah Satu Korban Meninggal Akibat Karhutla Bromo Dimakamkan

Suasana duka menyelimuti pemakaman Safriel Ardiansyah (19), korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bromo, Probolinggo.
Sudah di Tanah Air, Eks Juara Piala Swiss Ini Bisa Jadi Penerus Thom Haye Buat Timnas Indonesia Jika Selesai Dinaturalisasi

Sudah di Tanah Air, Eks Juara Piala Swiss Ini Bisa Jadi Penerus Thom Haye Buat Timnas Indonesia Jika Selesai Dinaturalisasi

Timnas Indonesia bisa memanggil salah satu gelandang keturunan yang pernah menjuarai kompetisi di Eropa untuk mengisi lini tengah.
Selengkapnya

Viral