DPR Desak Kemendikti Beri Sanksi Tegas 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual: Bila Perlu Berhentikan!
- Istimewa
Langkah ini ditempuh untuk menjaga independensi proses pemeriksaan sekaligus memberi perlindungan bagi semua pihak yang berkaitan dengan perkara.
Selama masa penonaktifan berlangsung, 16 mahasiswa FH UI tersebut tidak dapat mengikuti seluruh aktivitas akademik.
Larangan itu mencakup perkuliahan, sesi bimbingan, hingga kegiatan lain yang berhubungan dengan proses belajar mengajar.
Mereka juga dilarang memasuki area kampus selama periode tersebut.
Pengecualian hanya diberikan apabila yang bersangkutan dipanggil untuk kebutuhan pemeriksaan Satgas PPK atau ada urusan mendesak yang harus dilakukan dengan pendampingan pihak universitas.
Tak hanya itu, UI turut membatasi partisipasi para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Kampus juga memperketat pengawasan guna mencegah adanya kontak dengan korban maupun saksi, baik secara langsung maupun melalui perantara, sampai proses pemeriksaan selesai. (nba/muu)
Load more