News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkat Dedi Mulyadi Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional, Korlantas Polri: Hanya Berlaku 2026!

Berawal dari Jawa Barat, Korlantas Polri kini telah menetapkan kebijakan baru pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli. Berlaku 2026!
Kamis, 16 April 2026 - 10:57 WIB
Kabar Bahagia! Kebijakan Dedi Mulyadi Kini Berlaku untuk Seluruh Indonesia, Bayar Pajak Kendaraan Bisa tanpa KTP
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com / YouTube dedi Mulyadi channel

Jakarta, tvOnenews.com - Berawal dari Jawa Barat, Korlantas Polri kini telah menetapkan kebijakan baru pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli.

Aturan ini kini berlaku nasional, setelah sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 dimulai pada 6 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyampaikan aturan ini hanya bersifat sementara, cuma berlaku selama 2026. 

Korlantas Polri mengimbau masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027.

Korlantas Polri bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperkuat koordinasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor.
Korlantas Polri bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperkuat koordinasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • Korlantas Polri

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo, dikutip pada Kamis (16/4/2026).

Sebelumnya, Wibowo mengatakan jika kebijakan itu akan diberlakukan secara nasional.

“Nanti akan kami berlakukan secara nasional. Akan saya sampaikan pada saat Rakor Samsat yang kebetulan akan dilaksanakan pada minggu depan di Semarang,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, Rabu (15/4/2026).

Menurut Wibowo, jika disepakati bersama maka kebijakan yang tadinya hanya berlaku di Jawa Barat itu akan diadopsi oleh seluruh daerah.

Namun, Wibowo menegaskan kebijakan tersebut berlaku sementara.

“Ya, ini akan berlaku nasional, tetapi tadi (perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama) hanya berlaku di tahun 2026,” terangnya.

Reaksi Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi melihat keputusan ini sebagai gebrakan baru. Langkah ini bahkan sebagai salah satu yang memantik Korlantas Polri ikut menyikapi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama.

Polisi kini menetapkan kebijakan ini  diberlakukan secara nasional. KDM sapaan akrabnya mengaku bahagia mendengar kabar tersebut. 

Pasalnya, keputusan ini yang semulanya hanya dijalankan di Jawa Barat, kini bisa berlaku di Samsat di seluruh wilayah Indonesia.

"Kini mendapatkan kekuatan dari Korlantas dan berlakunya tidak hanya di Jawa Barat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyebut keputusan ini sebagai langkah tepat pemerintah untuk masyarakat. 

Kebijakan tanpa membawa KTP diharapkan mempermudah masyarakat Indonesia membayar pajak kendaraan tahunan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Langsung Respons Keluhan Viral Siswi Nyonyifi yang Susah Sekolah Imbas Terisolasi Banjir

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Langsung Respons Keluhan Viral Siswi Nyonyifi yang Susah Sekolah Imbas Terisolasi Banjir

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos turun tangan setelah seorang siswi dari Desa Nyonyifi, Halmahera Selatan mengeluh kesulitan pergi ke sekolah viral.
Apa Kabar Boaz Solossa? Mutiara Hitam Timnas Indonesia Sukses Jebol Gawang Oman yang Dijaga Pemain Liga Inggris

Apa Kabar Boaz Solossa? Mutiara Hitam Timnas Indonesia Sukses Jebol Gawang Oman yang Dijaga Pemain Liga Inggris

Boaz Solossa menjadi salah satu pemain Timnas Indonesia yang pernah mengukit sejarah manis, kala Skuad Garuda bertanding melawan Oman beberapa tahun silam.
Dadan Hindayana dan Dua Eks Waka BGN Jadi Tersangka, Terkait Dugaan Penyimpangan Program MBG

Dadan Hindayana dan Dua Eks Waka BGN Jadi Tersangka, Terkait Dugaan Penyimpangan Program MBG

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Rabu (3/6/2026).
Media Korea Ini Sudah Bocorkan Jadwal Megawati Hangestri Gabung Skuad Hyundai Hillstate untuk V League 2026/2027

Media Korea Ini Sudah Bocorkan Jadwal Megawati Hangestri Gabung Skuad Hyundai Hillstate untuk V League 2026/2027

Kembalinya Bintang voli Indonesia, Megawati Hangestri, ke Liga Voli Korea menjadi salah satu kabar yang paling banyak dibicarakan menjelang V League 2026/2027.
Timnas Indonesia U-19 Dipastikan Tak Kalah WO, PSSI Sebut Kesalahan Nama Dimas Hanya Keliru

Timnas Indonesia U-19 Dipastikan Tak Kalah WO, PSSI Sebut Kesalahan Nama Dimas Hanya Keliru

Kepastian tersebut muncul setelah PSSI angkat bicara dan klarifikasi terkait polemik kesalahan penulisan nama pencetak dua gol Timnas Indonesia U-19 saat menghadapi Myanmar U-19 di laga perdana babak penyisihan Grup A Piala AFF U-19 2026. 
Tiga Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi SPPG

Tiga Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi SPPG

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar kabar mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya dijemput. 
Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Penangkapan Kapal Tongkang Capicorn milik PT Putera Mineral Mandiri (PPM) yang mengangkut 25 kontainer muatan bahan mineral tambang timah dan ilminite yang akan diekspor ke Singapura menuai berbuntut panjang.
Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Tangan Diborgol dan Muka Tertunduk Lesu

Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Tangan Diborgol dan Muka Tertunduk Lesu

Dadan Hidayana yang diringkus Kejagagung terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan dan memasang muka lesu.
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Selengkapnya

Viral