Berkat Dedi Mulyadi Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional, Korlantas Polri: Hanya Berlaku 2026!
Berawal dari Jawa Barat, Korlantas Polri kini telah menetapkan kebijakan baru pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli. Berlaku 2026!
Kamis, 16 April 2026 - 10:57 WIB
Sumber :
- dok.kolase tvOnenews.com / YouTube dedi Mulyadi channel
KDM menambahkan, melalui kebijakan ini, masyarakat dapat memenuhi kewajibannya.
Walaupun hanya berlaku pada 2026, tetapi memberikan peluang masyarakat antusias membayar pajak.
"Dan ini anugerah bagi kita semua untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tahunan 2026 tanpa harus membawa KTP," ucapnya.
Kemudian, mantan Bupati Purwakarta ini memberikan pesan kepada masyarakat Indonesia, terkhusus warga Jabar.
Ia berharap ketika sudah menyelesaikan pembayaran pajak, tetap harus mengutamakan keselamatan saat berkendara. (muu)
Load more