RUU Pemilu Masih Digodok, Puan Maharani: Dibahas Intens dengan Pimpinan Parpol
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih terus bergulir di parlemen. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum saat ini masih dalam tahap komunikasi intensif dengan pimpinan partai politik.
Menurut Puan, pembahasan RUU Pemilu belum memasuki tahap final karena masih membutuhkan kesepahaman antarpartai politik sebagai pemangku kepentingan utama dalam sistem demokrasi.
Dibahas Bersama Ketua Partai Politik
Puan menyampaikan bahwa komunikasi politik menjadi kunci dalam merumuskan revisi aturan pemilu yang komprehensif.
“Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Ia menekankan bahwa RUU Pemilu merupakan regulasi strategis yang tidak bisa diputuskan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk stabilitas politik nasional.
Tekankan Pemilu Jujur, Adil, dan Efisien
Dalam proses pembahasan RUU Pemilu, Puan menyoroti pentingnya menjaga kualitas demokrasi. Ia menegaskan bahwa hasil revisi nantinya harus mampu memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai prinsip dasar konstitusi.
“Yang paling penting adalah bagaimana nantinya pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan membawa manfaat bagi bangsa dan negara,” tegasnya.
RUU Pemilu juga diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dalam sistem pemilu, termasuk efektivitas penyelenggaraan dan peningkatan partisipasi publik.
Pembahasan Awal Sempat Ditunda
Sementara itu, dari sisi teknis di parlemen, pembahasan awal RUU Pemilu sempat mengalami penundaan. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Menurut Doli, rapat internal yang seharusnya digelar pada 14 April 2026 untuk mendengarkan paparan dari Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI mendadak dibatalkan.
“Rapat dengan BKD ditunda dan sampai sekarang belum diketahui alasan pastinya,” kata Doli.
Meski begitu, ia mengaku tetap meminta bahan paparan dari BKD sebagai dasar awal pembahasan.
Bahas Respons terhadap Putusan MK
Doli menjelaskan bahwa materi yang akan dibahas dalam RUU Pemilu mencakup berbagai aspek penting, termasuk respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, pembahasan juga akan memuat:
- Analisis sistem pemilu saat ini
- Pemetaan perubahan regulasi
- Masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan pemilu
Namun hingga saat ini, DPR belum sampai pada tahap penyusunan naskah akademik maupun draf resmi RUU Pemilu.
Dikejar Waktu Tahapan Pemilu
Penundaan pembahasan RUU Pemilu dinilai berpotensi berdampak pada tahapan pemilu berikutnya. Doli mengingatkan bahwa jadwal pembentukan tim seleksi penyelenggara pemilu sudah semakin dekat.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pembentukan tim seleksi seharusnya dilakukan pada Agustus atau September 2026.
“Kalau pembahasan terus tertunda, sementara tahapan pemilu semakin dekat, ini harus segera disikapi serius oleh pimpinan DPR dan partai politik,” ujarnya.
Dinamika Politik Masih Mengemuka
Pembahasan RUU Pemilu memang kerap menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik. Setiap partai memiliki pandangan berbeda terkait sistem pemilu yang ideal, mulai dari ambang batas parlemen hingga metode konversi suara.
Karena itu, komunikasi antara DPR dan pimpinan partai politik menjadi faktor penentu dalam mempercepat sekaligus menyepakati revisi undang-undang tersebut.
Dengan kondisi saat ini, arah pembahasan RUU Pemilu masih terbuka dan akan sangat bergantung pada hasil konsolidasi politik di tingkat elite partai. (ant/nsp)
Load more