Kedok Toko Kelontong di Jaksel Terbongkar, Polisi Sita 8.286 Butir Obat Keras yang Dijual Bebas ke Buruh Bangunan
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar praktik ilegal penjualan obat-obatan keras berjenis psikotropika yang berkedok sebagai toko kelontong.
Jumat, 17 April 2026 - 04:47 WIB
Sumber :
- Antara
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Prasetyo pun memberikan peringatan kepada masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak sekali-kali mencoba mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep medis.
Ia juga meminta warga untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba melalui sambungan telepon 110. (ant/dpi)
Load more