News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Bongkar Kedok Toko Kosmetik Penjual Obat Keras di Tamansari Jakbar

Polisi meringkus seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar obat-obatan keras tanpa izin di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Gang Burung Dalam, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
Jumat, 17 April 2026 - 03:53 WIB
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Aparat kepolisian meringkus seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar obat-obatan keras tanpa izin di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Gang Burung Dalam, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Tersangka yang diketahui berinisial MGR (22) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari pada Rabu (8/4).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas aduan dari warga setempat yang merasa curiga dengan aktivitas di toko tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini didasari oleh keresahan masyarakat sekitar.

“Pengungkapan ini tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka,” kata Egy saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (16/4).

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik ilegal tersebut. 

Polisi menyita obat-obatan keras yang tidak memiliki izin edar resmi, di antaranya adalah 50 butir Tramadol, 80 butir Trihexyphenidyl, serta ratusan butir pil lainnya yang telah dikemas dalam plastik-plastik kecil siap jual.

Tak hanya obat-obatan, petugas juga mengamankan uang yang diduga kuat sebagai hasil transaksi gelap tersebut.

"Kemudian uang tunai sebesar Rp260 ribu yang diduga hasil penjualan (obat keras)," tutur Egy.

Atas perbuatannya, MGR kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat menggunakan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Egy juga mengingatkan masyarakat mengenai bahaya konsumsi obat keras tanpa pengawasan medis. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, peredaran ilegal seperti ini sangat mengancam kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja yang sering kali menjadi target penyalahgunaan.

Kepolisian pun mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan tempat tinggal mereka. (ant/dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral