News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Siapkan RUU HAM, Pembela HAM Tak Bisa Dipidana Selama Bertindak Damai

Pemerintah menyiapkan terobosan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM) dengan memasukkan perlindungan hukum bagi pembela HAM. Termasuk
Jumat, 17 April 2026 - 18:23 WIB
Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menyiapkan terobosan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM) dengan memasukkan perlindungan hukum bagi pembela HAM. Termasuk tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata selama menjalankan aktivitasnya secara damai.

Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin, menyatakan aturan ini menjadi langkah baru karena selama ini belum ada regulasi yang secara tegas melindungi pembela HAM di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“RUU ini juga memberikan kejaminan perlindungan hukum yang tegas termasuk bahwa pembela HAM tidak dapat dituntut secara pidana, maupun digugat secara perdata atas aktivitas pembelaannya yang dilakukan secara damai,” kata Mugiyanto kepada wartawan, Jumat (17/4/2026). 

Ia menjelaskan, dalam RUU tersebut tidak disebutkan secara spesifik siapa yang dapat disebut sebagai pembela HAM. Penekanannya ada pada tindakan yang dilakukan, bukan status atau profesi.

“Di situ tidak kita sebutkan siapa yang bisa menjadi pembela HAM tapi lebih pada apa yang dilakukan,” ujarnya.

Namun, ia mengakui pendekatan ini berpotensi memunculkan perdebatan karena membuka ruang bagi siapa saja untuk mengklaim diri sebagai pembela HAM.

“Nanti semua orang bisa mengklaim sebagai pembela HAM kalau operasinya dengan damai,” katanya.

Karena itu, pemerintah menegaskan batas utama ada pada prinsip “secara damai” agar tidak disalahgunakan oleh kelompok bersenjata.

“Karena kalau tidak nanti ya seperti nanti KKB atau kelompok separatis yang bersenjata bisa mengklaim sebagai pembela HAM,” tegasnya.

Selama ini, praktik pengakuan pembela HAM dilakukan melalui rekomendasi Komnas HAM, namun belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Praktiknya saat ini seperti itu. Cuma belum ada regulasinya. Ini kita atur definisinya, kemudian bagaimana bentuk perlindungannya,” jelas Mugiyanto.

Selain itu, RUU HAM juga memperkenalkan konsep partisipasi bermakna dalam kebijakan serta rencana pembentukan dana abadi HAM sebagai bentuk dukungan jangka panjang negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Undang-undang HAM memperkenalkan konsep partisipasi bermakna sebagai prinsip dalam pelaksanaan HAM,” terang Mugiyanto.

“Ini untuk menunjukkan komitmen negara untuk menyediakan dukungan jangka panjang bagi pemajuan HAM,” tandasnya. (rpi/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kuasa Hukum Yaqut Bertanya-tanya Soal Dakwaan Penerimaan 271.500 Dolar AS di Kasus Korupsi Kuota Haji

Kuasa Hukum Yaqut Bertanya-tanya Soal Dakwaan Penerimaan 271.500 Dolar AS di Kasus Korupsi Kuota Haji

Kuasa Hukum Yaqut mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal mendapatkan keuntungan pribadi sebesar 271.500 dolar AS di kasus korupsi kuota haji.
KWP: Benny K Harman Harus Minta Maaf ke Wartawan

KWP: Benny K Harman Harus Minta Maaf ke Wartawan

Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) mengecam pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat beri
AC Milan Ditawari Permata Inggris Milik Kuda Hitam Italia, Bakal Jadi Pengganti Zachary Athekame yang Ditendang ke Prancis

AC Milan Ditawari Permata Inggris Milik Kuda Hitam Italia, Bakal Jadi Pengganti Zachary Athekame yang Ditendang ke Prancis

AC Milan mulai mencari opsi baru di sektor wing-back setelah Zachary Athekame semakin dekat dengan kepindahan ke Lyon. Bek Genoa disebut masuk radar Rossoneri.
Detik-detik Cerita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kubu Raya

Detik-detik Cerita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kubu Raya

Beredar kabar terkait cerita detik-detik Kanwil DJBC Kalbagbar menggagalkan upaya penyelundupan 2.740.000 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok itu terdiri
BLT Rp900 Ribu Agustus 2026 Cair? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah

BLT Rp900 Ribu Agustus 2026 Cair? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah

BLT Rp900 ribu Agustus 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status PKH dan BPNT serta cara waspada terhadap tautan bantuan palsu.
Kronologi Kecelakaan Anwar Zahid di Bojonegoro, Alphard Ditabrak Truk Trailer

Kronologi Kecelakaan Anwar Zahid di Bojonegoro, Alphard Ditabrak Truk Trailer

Kronologi kecelakaan Anwar Zahid di Bojonegoro saat Alphard ditabrak truk trailer. Anwar Zahid selamat dan lanjut perjalanan ke Banjarnegara.

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Selengkapnya

Viral