News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kebijakan PBB-P2 2026 Resmi Berlaku, Pemprov DKI Jakarta Gulirkan Beragam Insentif

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026.
Jumat, 17 April 2026 - 19:17 WIB
Kebijakan PBB-P2 2026 Resmi Berlaku, Pemprov DKI Jakarta Gulirkan Beragam Insentif
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026, yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan lima bentuk insentif pajak daerah, yakni pembebasan pokok PBB-P2, pengurangan pokok PBB-P2 secara jabatan, pengurangan pokok PBB-P2 atas permohonan, keringanan pokok PBB-P2, serta pembebasan sanksi administratif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu insentif yang diberikan adalah pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan ketentuan memiliki rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. 

Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah tervalidasi di Pajak Online. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan 100 persen hanya berlaku untuk satu objek pajak.

Selain pembebasan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 secara jabatan yang dilakukan secara otomatis tanpa perlu diajukan oleh wajib pajak. Pengurangan ini terdiri atas potongan 50 persen dari PBB-P2 terutang Tahun Pajak 2026 bagi wajib pajak yang pada SPPT Tahun Pajak 2025 tercatat nol rupiah. Selanjutnya, terdapat pula pengurangan dalam bentuk batas maksimal kenaikan sebesar 5 persen dibandingkan Tahun Pajak 2025, kecuali bagi objek pajak yang mengalami perubahan.

Kebijakan tersebut dihadirkan sebagai bentuk perlindungan yang lebih baik terhadap potensi lonjakan nilai PBB-P2 yang harus dibayarkan wajib pajak pada 2026.

Pemprov DKI Jakarta juga membuka ruang pengurangan pokok PBB-P2 atas permohonan hingga 75 persen. Fasilitas ini dapat diberikan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah dari veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Adapun ketentuannya, insentif ini hanya berlaku apabila tokoh negara yang bersangkutan telah meninggal dunia. Objek pajak yang dapat diajukan berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas hingga 1.000 meter persegi. Selain itu, SPPT yang diajukan belum dilunasi, dan satu surat keputusan penetapan tokoh negara hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan pengurangan.

Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan pokok PBB-P2 berupa potongan pembayaran. Untuk PBB Tahun Pajak 2026, wajib pajak bisa memperoleh keringanan 10 persen apabila melakukan pembayaran pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026. Selanjutnya, tersedia keringanan 7,5 persen untuk pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026, serta keringanan 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Sementara itu, untuk tunggakan PBB Tahun Pajak 2021 sampai dengan 2025, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan 5 persen bagi pembayaran yang dilakukan pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

Insentif lain yang juga diberikan adalah pembebasan sanksi administratif. Pembebasan ini meliputi bunga angsuran bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran untuk PBB Tahun Pajak 2021 sampai dengan 2025, yang dibayarkan pada periode yang sama.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kemudahan serta keadilan perpajakan bagi masyarakat.

“Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan keadilan perpajakan bagi seluruh wajib pajak. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya dan melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan,” ujar Pramono.

Pemprov DKI Jakarta menilai kebijakan ini penting di tengah tekanan perekonomian global yang masih berdampak pada daya beli dan kemampuan fiskal masyarakat di berbagai lapisan. Karena itu, pemberian fasilitas pembebasan, pengurangan, dan keringanan pokok PBB-P2 diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya bagi pemilik properti dengan nilai NJOP terbatas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta juga berharap partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah dapat terus meningkat sebagai bagian dari kontribusi bersama untuk mendukung pembangunan kota yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi pajak daerah melalui call center 1500-177.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Sodomi Anak di Bawah Umur di Lingkungan TPA Masjid, Keluarga Korban Mengadu ke Wali Kota Yogyakarta

Kasus Sodomi Anak di Bawah Umur di Lingkungan TPA Masjid, Keluarga Korban Mengadu ke Wali Kota Yogyakarta

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng kota pendidikan Yogyakarta. Seorang anak telah menjadi korban sodomi oleh temannya sendiri di lingkungan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) sebuah masjid di Sorosutan Kota Yogyakarta.
Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Digelar Megah, Tampilkan Motif Batik Berkelas Dunia

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Digelar Megah, Tampilkan Motif Batik Berkelas Dunia

Bojonegoro Wastra Batik Festival, ajang kekayaan budaya daerah melalui karya para perajin batik, pelaku ekonomi kreatif, dan berbagai produk unggulan lokal. 
Panggung Epik Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Bangkit Ancam Lionel Messi, Kylian Mbappe, dan Erling Haaland di Bursa Top Skor

Panggung Epik Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Bangkit Ancam Lionel Messi, Kylian Mbappe, dan Erling Haaland di Bursa Top Skor

Sempat meredup di laga awal Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo kini resmi melempar sinyal perang kepada rival abadinya, Lionel Messi, serta dua monster muda penguasa era baru, Kylian Mbappe dan Erling Haaland, dalam perburuan gelar sepatu emas.
Cristiano Ronaldo Pecahkan Dua Rekor Piala Dunia Sekaligus saat Portugal Hancurkan Uzbekistan

Cristiano Ronaldo Pecahkan Dua Rekor Piala Dunia Sekaligus saat Portugal Hancurkan Uzbekistan

‎Dua gol yang dicetak Ronaldo bukan sekadar membantu Portugal meraih tiga poin penting. Torehan tersebut juga mengantarkan CR7 mencatatkan namanya dalam buku sejarah Piala Dunia.
Summer Davos 2026, Anindya Bakrie Tegaskan RI Punya Modal Besar Jadi Pemain Utama di Era SDV

Summer Davos 2026, Anindya Bakrie Tegaskan RI Punya Modal Besar Jadi Pemain Utama di Era SDV

Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menegaskan kesiapan Indonesia untuk jadi pemain utama dalam transformasi industri otomotif berbasis perangkat lunak.
Wamen PPPA Veronica Tan Kecam Kasus YTR, Tegaskan Pelaku Harus Dijerat UU TPKS dan KUHP

Wamen PPPA Veronica Tan Kecam Kasus YTR, Tegaskan Pelaku Harus Dijerat UU TPKS dan KUHP

Veronica Tan menegaskan pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Trending

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Juni 2026: Virgo, Capricorn, dan Taurus Rezekinya Tiba-tiba Datang

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Juni 2026: Virgo, Capricorn, dan Taurus Rezekinya Tiba-tiba Datang

Ramalan keuangan zodiak 25 Juni 2026 untuk 12 rasi bintang sudah hadir. Cek zodiakmu besok, siapa yang rezekinya tiba-tiba datang dan siapa yang harus sabar dulu!
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Pada tanggal 25 Juni 2026, sejumlah zodiak diprediksi mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam aspek keuangan. Siapa zodiak yang paling bercuan deras?
PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) selaku Badan Usaha Jalan Tol Cimanggis Cibitung bersama PT DMS Laguna (DMSL) menyepakati kerja sama melalui pembentukan Joint Venture Company (JVC) untuk pembangunan dan pengusahaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area KM 63 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Pengakuan Taufik Hidayat Usai Ditangkap: Umbar Penyesalan Serta Dalih Mabuk Saat Siksa YTR

Pengakuan Taufik Hidayat Usai Ditangkap: Umbar Penyesalan Serta Dalih Mabuk Saat Siksa YTR

Setelah berhasil ditangkap usai menjadi buronan, Taufik Hidayat (30) akhirnya mulai mengungkap pengakuannya kepada penyidik.
Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor Langka di Piala Dunia, Ukir Sejarah yang Belum Pernah Diraih Lionel Messi dan Pemain Mana Pun

Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor Langka di Piala Dunia, Ukir Sejarah yang Belum Pernah Diraih Lionel Messi dan Pemain Mana Pun

Cristiano Ronaldo kembali membuktikan bahwa namanya layak ditempatkan di jajaran legenda terbesar sepak bola dunia. Kapten Timnas Portugal itu mencatatkan rekor baru di Piala Dunia, yang tak mampu dicetak oleh pemain manapun termasuk Lionel Messi.
Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun

Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun

Cristiano Ronaldo masih bisa mengukir rekor sensasional yang langka di usia 41 tahun, bersama Timnas Portugal yang tampil di Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral