News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Dua Polisi Lecehkan Remaja di Jambi, Menteri PPPA: Pelaku Harus Diproses Tegas

Menteri PPPA RI, Arifah Fauzi, akhirnya turun tangan terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja di Jambi yang dilakukan oleh anggota polisi.
Jumat, 17 April 2026 - 20:34 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi, akhirnya turun tangan terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja di Jambi yang dilakukan oleh anggota polisi Polres Tanjung Jabung Timur. 

Menteri Arifah mengatakan, penanganan kasus ini harus diproses tegas dan berpihak pada korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan berbasis gender dan pelanggaran serius terhadap hak asasi perempuan, terlebih diduga melibatkan oknum aparat yang seharusnya memberikan perlindungan. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, apalagi yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Arifah, Jumat (17/4/2026). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang di dua lokasi berbeda setelah dijemput oleh salah satu pelaku. 

Dalam proses itu, korban disebut berada dalam kendali sejumlah pelaku, termasuk anggota aparat.

Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa serta kerentanan korban yang dimanfaatkan oleh pelaku.

Arifah menekankan, penanganan kasus tidak boleh hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan pemulihan korban berjalan maksimal.

“Kami menekankan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan hukum, layanan psikologis, serta pemulihan jangka panjang. Negara wajib hadir memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi dalam proses penanganan,” tegasnya.

Ia menyebut pemerintah melalui UPTD PPA Provinsi Jambi telah memberikan pendampingan, mulai dari pemeriksaan psikologis, bantuan hukum, hingga penjangkauan langsung ke korban.

Secara hukum, Arifah menegaskan kasus ini harus diproses melalui peradilan umum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk pasal terkait penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, Kemen PPPA juga mendorong korban dan keluarga untuk mengakses perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna memastikan hak atas perlindungan dan pemulihan terpenuhi.

Arifah juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan seksual melalui layanan SAPA 129.

“Kepentingan terbaik korban harus menjadi prioritas utama. Negara hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pemulihan korban berjalan secara menyeluruh,” pungkasnya.

Adapun, kasus ini kembali mencuat setelah korban membeberkan kronologi kejadian dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (15/4/2026)

Korban dugaan pemerkosaan di Jambi berencana melaporkan tiga anggota polisi ke Mabes Polri. 

Langkah ini diambil karena ketiganya hanya dijatuhi sanksi etik, meski diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut.

Perlu diketahui,  kasus pemerkosaan terhadap C (18) itu terjadi pada 14 November 2025. Pemerkosaan itu terjadi di dua lokasi kosan di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.

Empat orang terlibat dalam pemerkosaan yang terjadi secara bersama-sama itu ialah Bripda Nabil anggota Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda Samson, anggota Polres Tanjung Jabung Timur. Selain itu, dua warga sipil yakni, I dan K.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempatnya telah ditetapkan tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Para pelaku disangkakan Pasal 473 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut pidana maksimal 12 tahun penjara. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Mulai Curiga Shin Tae-yong Sering Bolak-balik ke Indonesia, Jangan-jangan STY akan Latih Tim Besar Super League

Media Vietnam Mulai Curiga Shin Tae-yong Sering Bolak-balik ke Indonesia, Jangan-jangan STY akan Latih Tim Besar Super League

Media Vietnam mulai curiga dengan Shin Tae-yong sering ke Indonesia usai dipecat PSSI, dan menyinggung kemungkinan melatih Persija di Super League musim depan.
Usai Frankfurt, Kini Indonesia Jadi Guest of Honor di Tunisia: Ribuan Buku Karya Anak Bangsa dalam Berbagai Bahasa

Usai Frankfurt, Kini Indonesia Jadi Guest of Honor di Tunisia: Ribuan Buku Karya Anak Bangsa dalam Berbagai Bahasa

Kabar membanggakan datang dari dunia literasi dan diplomasi kebudayaan Indonesia. Kementerian Kebudayaan Tunisia secara resmi mengumumkan Indonesia sebagai tamu
Viral Napi Korupsi Kopi Santai di Kafe Ditemani Petugas Rutan Kendari, DPR RI Ungkap Indikasi Praktik Suap

Viral Napi Korupsi Kopi Santai di Kafe Ditemani Petugas Rutan Kendari, DPR RI Ungkap Indikasi Praktik Suap

Viral di media sosial (medsos) berupa rekaman video yang memperlihatkan eks Kepala KUPP Kelas III Kolaka sekaligus narapidana kasus korupsi yakni Supriadi sedang santai menikmati kopi di kafe sembari ditemani petugas Rutan Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ramai Peredaran Obat Tramadol, Polisi Akui Dapat Laporan Penjual di Jakpus

Ramai Peredaran Obat Tramadol, Polisi Akui Dapat Laporan Penjual di Jakpus

Peredaran obat terlarang diantaranya jenis tramadol belakangan menjadi isu hangat di kalangan pengguna media sosial (medsos) semisal akun Instagram @badanperwakilannetizen.
Ujian Sesungguhnya, Timnas Indonesia Berpeluang Hadapi Negara Top 10 Ranking FIFA di Matchday 2026

Ujian Sesungguhnya, Timnas Indonesia Berpeluang Hadapi Negara Top 10 Ranking FIFA di Matchday 2026

Timnas Indonesia berpeluang menghadapi negara top 10 ranking FIFA pada FIFA Matchday November 2026. Erick Thohir tengah negosiasi demi uji coba bergengsi.
Kisah Haru Azil, Bocah Cemong Pengantar Angsuran Bantu Ibu Bekerja di Pabrik Arang Demi Bayar Cicilan Viral

Kisah Haru Azil, Bocah Cemong Pengantar Angsuran Bantu Ibu Bekerja di Pabrik Arang Demi Bayar Cicilan Viral

Perjuangan Azil, bocah berwajah cemong dan kotor asal Temanggung, Jawa Tengah, kerap mengantar angsuran hingga bekerja di pabrik arang viral di media sosial.

Trending

Ujian Sesungguhnya, Timnas Indonesia Berpeluang Hadapi Negara Top 10 Ranking FIFA di Matchday 2026

Ujian Sesungguhnya, Timnas Indonesia Berpeluang Hadapi Negara Top 10 Ranking FIFA di Matchday 2026

Timnas Indonesia berpeluang menghadapi negara top 10 ranking FIFA pada FIFA Matchday November 2026. Erick Thohir tengah negosiasi demi uji coba bergengsi.
Bukan Megatron, Justru Wilma Salas Jadi Sosok Kunci di Balik Kemenangan Pertamina Enduro Vs Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Bukan Megatron, Justru Wilma Salas Jadi Sosok Kunci di Balik Kemenangan Pertamina Enduro Vs Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Kontribusi Wilma Salas jauh di atas standar, sekaligus menjadi faktor utama yang membuat permainan Jakarta Pertamina Enduro sulit dihentikan Popsivo Polwan. Bukan Megatron
Usai Frankfurt, Kini Indonesia Jadi Guest of Honor di Tunisia: Ribuan Buku Karya Anak Bangsa dalam Berbagai Bahasa

Usai Frankfurt, Kini Indonesia Jadi Guest of Honor di Tunisia: Ribuan Buku Karya Anak Bangsa dalam Berbagai Bahasa

Kabar membanggakan datang dari dunia literasi dan diplomasi kebudayaan Indonesia. Kementerian Kebudayaan Tunisia secara resmi mengumumkan Indonesia sebagai tamu
Jakarta Pertamina Enduro Kunci Grand Final, Hancurkan Jakarta Popsivo Polwan Tanpa Ampun di Final Four Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Kunci Grand Final, Hancurkan Jakarta Popsivo Polwan Tanpa Ampun di Final Four Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro kunci tiket grand Final Four Proliga 2026. Skuad JPE menghajar Jakarta Popsivo Polwan dengan skor telak 3-0 (25-16, 25-14, 25-16).
Feri Amsari Bakal Dipenjara? Polisi Selidiki Laporan Kritik Swasembada Pangan

Feri Amsari Bakal Dipenjara? Polisi Selidiki Laporan Kritik Swasembada Pangan

Polda Metro Jaya mengaku telah menerima pelayangan laporan yang dilakukan terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari buntut pernyataannya soal pencapaian pemerintah dalam hal swasembada pangan adalah suatu kebohongan publik.
Ramai Peredaran Obat Tramadol, Polisi Akui Dapat Laporan Penjual di Jakpus

Ramai Peredaran Obat Tramadol, Polisi Akui Dapat Laporan Penjual di Jakpus

Peredaran obat terlarang diantaranya jenis tramadol belakangan menjadi isu hangat di kalangan pengguna media sosial (medsos) semisal akun Instagram @badanperwakilannetizen.
Viral Napi Korupsi Kopi Santai di Kafe Ditemani Petugas Rutan Kendari, DPR RI Ungkap Indikasi Praktik Suap

Viral Napi Korupsi Kopi Santai di Kafe Ditemani Petugas Rutan Kendari, DPR RI Ungkap Indikasi Praktik Suap

Viral di media sosial (medsos) berupa rekaman video yang memperlihatkan eks Kepala KUPP Kelas III Kolaka sekaligus narapidana kasus korupsi yakni Supriadi sedang santai menikmati kopi di kafe sembari ditemani petugas Rutan Kendari, Sulawesi Tenggara.
Selengkapnya

Viral