Berkedok Toko Ikan Hias di Jakarta Pusat, Polisi Bongkar Penjualan Obat Terlarang, Satu Pelaku Ditangkap
- tvOnenews - adinda
Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan membongkar peredaran obat terlarang menggunakan modus toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, dari penindakan ini, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial JH (22).
“Dari hasil penindakan di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH (22), yang diduga menjual obat keras daftar G secara ilegal dengan modus usaha toko ikan cupang,” kata Reynold, kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut, Reynold menerangkan, penjualan ini terungkap usai adanya warga yang melaporkan ke operator 110 Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 16.03 WIB.
“Tak berselang lama, tim Reskrim yang dipimpin Ipda Bambang Nugroho, S.H. bersama dua personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” jelas Reynold.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer, dengan total mencapai 592 butir.
Reynold menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, serta kecepatan respons layanan kepolisian.
“Layanan 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Ini bukti bahwa ketika masyarakat peduli dan melapor, polisi hadir memberikan solusi,” jelas Reynold.
Sementara itu, Reynold mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal tersebut,” tutur Reynold. (ars/aag)
Load more