Diklaim Hercules, Maruarar Sirait Heran soal Penguasaan Lahan Tanah Abang yang Sudah Jelas-jelas Aset Negara
- Instagram @maruararsirait
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait kembali menyikapi sengketa lahan di Tanah Abang. Hal ini menyusul lahan tersebut diklaim pihak Ketua Umum ormas GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal.
Ara sapaan akrabnya justru mempertanyakan alasan pihak Hercules menduduki lahan seluas sekitar 4,3 hektare tersebar di tiga lokasi di Tanah Abang. Menteri PKP itu menegaskan, lahan tersebut adalah milik negara.
Ia berpendapat, negara tidak boleh kalah. Walau mendapat pertentangan dari pihak Hercules, negara terus mempertahankan asetnya.
Ia menambahkan, lahan di Tanah Abang mempunyai kekuatan hukum. Hal ini menunjukkan lahan di bongkaran tersebut merupakan aset negara.
"Kalau ada siapapun yang menduduki tanah negara ya tentu harus jelas alasannya apa? Dasarnya apa? Ini negara ya, aset negara. Ini negara hukum. Tidak boleh kalah negara karena negara benar dan tujuannya juga benar," ujar Ara dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Negara Wujudkan Perumahan Rakyat di Lahan Tanah Abang
- Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOnenews - Julio Trisaputra
Lebih lanjut, Ara menjelaskan, lagi pula lahan tersebut digunakan untuk hal bermanfaat. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto blusukan ke pinggir rel kereta api.
Di momen itu, Prabowo melihat masih banyak permukiman warga yang belum layak huni dan berada di bantaran rel kereta api. Presiden RI itu berjanji akan membangun rumah hunian khususnya akan menyasar pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ara menegaskan, pemerintah akan mewujudkan program perumahan rakyat. Maka dari itu, ia memastikan lahan di bongkaran Tanah Abang milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Pasti. Kita akan gunakan untuk kepentingan negara, kepentingan rakyat Indonesia," terang Ara.
Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Iljas Tedjo Prijono menjelaskan tentang persoalan lahan KAI di kawasan Tanah Abang.
Berdasarkan data di Kementerian ATR/BPN, bidang tanah tersebut secara normatif telah tercatat atas nama PT KAI. Catatan tersebut mengacu pada HPL nomor 17 dan HPL nomor 19.
Load more