BNI Akui Kecolongan Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja Aek Nabara Rp 28 Miliar
- Tangkapan layar-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara, menyeret nama Bank Negara Indonesia atau BNI. Nilai kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp28 miliar berdasarkan perkembangan penyidikan terbaru.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa temuan awal kasus ini berasal dari hasil audit internal pada Februari 2026. Ia menegaskan, perseroan juga ikut terdampak dalam kejadian tersebut.
“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum. Dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar rupiah di tahap awal dan juga bahwa BNI, termasuk yang dirugikan dalam kejadian ini,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (18/4/2026).
Menurutnya, praktik yang terjadi dilakukan oleh oknum dengan cara menjalankan transaksi di luar mekanisme resmi perbankan. Produk yang ditawarkan kepada korban pun dipastikan bukan bagian dari layanan sah BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank.
“Transaksi ini tidak masuk sistem, sehingga secara korporasi BNI tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut sampai ditemukan dalam audit internal pada Februari 2026,” jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, BNI telah mengembalikan sebagian dana nasabah sebesar Rp7 miliar. Sisa kerugian disebut sedang dalam proses penyelesaian dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Kami sudah melakukan pengembalian awal sebesar Rp 7 miliar, dan sisanya akan kami selesaikan dalam minggu ini,” kata Munadi.
Penyelesaian kasus ini, lanjutnya, dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan kepastian hukum melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta kesepakatan formal antar pihak terkait.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak melalui jalur resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi, serta menghindari penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar,” ujarnya.
Pihak BNI juga memastikan bahwa dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terpengaruh oleh kasus ini. Ke depan, penguatan sistem pengawasan internal dan edukasi keuangan akan ditingkatkan guna mencegah kejadian serupa.
Dari sisi penegakan hukum, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Rahmat Budi Handoko, mengungkap bahwa kasus ini bermula sejak 2019. Pelaku diduga menawarkan produk investasi fiktif bernama “Deposito Investment” kepada jemaat gereja dengan iming-iming bunga hingga 8 persen per tahun.
"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun," ujar Rahmat.
Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga memalsukan sejumlah dokumen seperti bilyet deposito dan tanda tangan. Dana yang berhasil dihimpun kemudian dialihkan ke berbagai rekening, termasuk milik pribadi, keluarga, hingga perusahaan yang terkait dengan pelaku.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Load more