Bendahara RT di Penjaringan Jakut Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus hingga Hamil
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang gadis remaja berkebutuhan khusus di Penjaringan, Jakarta Utara diduga menjadi korban rudapkasa hingga hamil.
Nahasnya, sosok pelaku merupakan pengurus RT di lingkungan tempat tinggal korban.
Pelaku adalah AS pria 27 tahun, yang diketahui menjabat sebagai bendahara RT di Kawasan tersebut.
Kini AS, sudah diamankan oleh anggota Polres Metro Jakarta Utara setelah merudapaksa korban berinisial A (16), hingga hamil.
Ibu korban, AT mengaku sangat terpukul karena pelaku tega merudapkasa meski mengetahui kondisi korban sebagai anak berkebutuhan khusus.
"Anak saya kan agak ABK, padahal pelaku itu tahu kondisi anak saya. Tapi kenapa dikerjain begitu? Saya langsung pulang ke rumah dan menanyakan kebenaran ke anak saya. Ternyata beberapa hari ini kelakuannya sudah berbeda, lebih murung dan pendiam. Dari situ saya mulai paham," ujar AT, Sabtu (18/4/2026).
Bahkan AT mengaku awal mula mengetahui kejadian tersebut dari tetangganya. Warga sekitar sempat menyampaikan bahwa anaknya diduga telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku yang juga dikenal sebagai pengurus RT tersebut.
"Kondisi anak saya jadi sering tantrum, marah-marah, dan sensitif kalau ditanya. Ternyata itu penyebabnya, karena anak saya tidak berani bicara," ungkap AT.
Ia menambahkan, saat peristiwa terjadi, anaknya masih berusia 16 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar kelas 2 SMA.
Namun setelah diketahui hamil akibat peristiwa tersebut, korban tidak lagi melanjutkan sekolahnya.
"Umur anak saya saat kejadian 16 tahun, masih sekolah kelas 2 SMA. Tapi sekarang sudah tidak sekolah lagi karena dia hamil. Saya benar-benar tidak menyangka, karena anak saya jarang keluar rumah. Kalau keluar pun selalu bilang. Jadi saya tidak pernah curiga," ungkap AT.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 KUHP ayat 2 serta Pasal 415 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (muu)
Load more