Masuk Babak Baru, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang dan Ayahnya Segera Disidang terkait Dugaan Kasus Suap
- Aldi-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan HM Kunang ayahnya segera disidang terkait kasus dugaan ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan terhadap keduanya telah rampung. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun berkas dakwaan.
"Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka, yaitu saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi dan saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah Bupati," kata Budi, Minggu (19/4/2026).
"JPU punya waktu maksimal 14 hari untuk kemudian menyusun berkas dakwaannya sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan," sambungnya.
Budi menjelaskan dalam perkara ini tersangka lainnya, yakni Sarjan dari pihak swasta telah terlebih dahulu menjalani persidangan.
"Sebelumnya juga sudah bergulir persidangan untuk tersangka SJN, yaitu selalu pihak swasta atau pemberi dugaan suap kepada para penyelenggara negara di wilayah Kabupaten Bekasi," jelasnya.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan dan menahan beberapa pihak termasuk Ade Kunang sebagai penerima suap. Selain itu, turut ditetapkan HM Kunang dan Sarjan.
Ade Kunang dan HM Kunang diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk Pasal 12 dan Pasal 11 serta ketentuan terkait gratifikasi dan penyertaan dalam KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan pasal terkait pemberian suap. Berkas perkaranya diketahui telah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses lebih lanjut. (aha/nsi)Â
Load more