News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KTP Elektronik Hilang akan Dikenakan Denda, Kemendagri Wacanakan Revisi UU Adminduk: Efek Tak Bertanggung Jawab

Kemendagri mengabarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP yang hilang akan dikenakan denda lewat wacana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Selasa, 21 April 2026 - 14:11 WIB
Ilustrasi KTP
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membicarakan wacana aturan baru revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Wacana ini mengenai denda apabila KTP elektronik (e-KTP) hilang.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menyinggung tentang penggunaan KTP. Ia menjelaskan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di momen itu, Bima Arya berpendapat masih banyak warga tidak menjalani tanggung jawabnya terkait dokumen kependudukan, terutama mengenai e-KTP.

Ia menyebut dari beberapa kasus sebelumnya, masih banyak warga sulit merawat atau penggunaan KTP. Hal ini menyebabkan dokumen kependudukannya hilang.

"Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain," ujar dia dilansir dari Antara, Selasa (21/4/2026).

Alasan Kemendagri Wacanakan Revisi UU Adminduk

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Lebih lanjut, Ia menuturkan selama ini pengurusan KTP yang hilang sepenuhnya gratis. Bahkan mereka yang kehilangan e-KTP tidak dipungut biaya sepeser pun di kantor Dukcapil.

"Kalau mau buat lagi itu gratis kan," tambahnya.

Ia menyebut Kemendagri akan melakukan peningkatan efisiensi anggaran. Tujuannya untuk menciptakan hingga mendorong tertib administrasi.

Ia menambahkan, Kemendagri melihat harus ada pengaturan mengenai pengenaan biaya, khususnya peristiwa kehilangan KTP sehingga membutuhkan pencetakan ulang dokumen kependudukan.

Ia memahmi dokumen kependudukan yang hilang tidak sepenuhnya kesalahan individu. Ada beberapa kondisi tertentu menjadi penyebabnya, seperti bencana alam, perubahan elemen data.

Selain itu, penyebab lain mengenai dokumen kependudukan yang dicetak ulang akibat kerusakan di luar kendali penduduk.

Namun hal ini di luar dari pengenaan denda. Kehilangan KTP akibat keteledoran dan tidak bertanggung jawab diwajibkan membayar biaya berupa denda.

"Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini," bebernya.

Bima Arya menjelaskan tentang wacana ini. Hal ini bagian dari total 13 poin usulan substansi dalam revisi UU Adminduk.

Kata dia, 13 poin usulan ini dijelaskan Kemendagri dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

Usulan Kemendagri selain Denda KTP Elektronik yang Hilang

Lanjut, ia menjelaskan gebrakan lain dari Kemendagri. Hal ini mengenai penguatan nomor induk kependudukan (NIK) untuk berfungsi  sebagai single identity number.

Nantinya NIK akan menjadi nomor identitas tunggal. Tujuannya untuk memenuhi dan memudahkan keperluan semua urusan pelayanan publik.

Ia menuturkan bahwa, kartu identitas anak (KIA) yang ditambah berguna untuk dokumen kependudukan. Hal ini mengingat KIA sebagai bukti atau identitas anak masih belum berusia 17 tahun dan belum kawin.

Ia menambahkan, Kemendagri mengusulkan penamaan dokumen kependudukan untuk bagi yang cacat. Pihaknya mengusulkan penyebutan ini diganti menjadi "disabilitas".

Ia menjelaskan, penyebutan disabilitas sebagai bentuk penyesuaian dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Usulan lainnya mengenai rencana penguatan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kemudian, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) hingga posisi adminduk berguna untuk penyelenggaraan pemerintahan.

"Adminduk ini belum dinyatakan secara tegas sebagai layanan dasar. Kalau sudah ditegaskan dalam undang-undang bahwa adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan," paparnya.

Terkait pendanaan penyelenggaraan adminduk, kata dia, hal ini akan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Tidak hanya itu, pengaturan ini juga menyasar pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Dalam dimensi pendanaan ini semua dibebankan pada APBN. Jadi, APBD itu ada ruang yang kosong di sana. Akan bagus sekali apabila undang-undang yang baru nanti ini bisa memberikan dasar hukum bagi daerah untuk mengalokasikan lewat APBD," ucapnya.

Selain itu, ia menjelaskan usulan pemanfaatan dan pelindungan data kependudukan dalam pelayanan publik. Menurutnya, penguatan bagian ini sangat perlu.

Penguatannya akan menjadi acuan dalam pelaksanaan interoperabilitas dan pendayagunaan data kependudukan. Hal ini nantinya akan menyasar kepada seluruh kementerian atau lembaga.

Ia menyampaikan usulan yang dapat diakomodasi dalam revisi UU Adminduk. Setidaknya hal ini memerlukan adanya penguatan pendataan dan pencatatan sipil, koordinasi antarlembaga dan antarnegara, hingga pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.

"Selama ini, sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira di proses nanti pembahasan akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antarlembaga tadi," katanya.

Ia menyampaikan usulan terakhir. Hal ini berkaitan agar adanya penghapusan beberapa ketentuan saksi administratif dan pidana dalam konteks kewarganegaraan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Lebih baik kita aktivasi sistem stelsel aktif dari penduduk maupun dari sisi pemerintah," tukasnya.

(ant/hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Pacitan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Pacitan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Masyarakat di kawasan pesisir Jawa Timur dapat tetap tenang menyusul adanya aktivitas tektonik atau gempa pada Sabtu (27/6) siang. 
Dinilai Menguntungkan, DPR Usul 6 Negara Ini Jadi Prioritas Peroleh Kebijakan Bebas Visa

Dinilai Menguntungkan, DPR Usul 6 Negara Ini Jadi Prioritas Peroleh Kebijakan Bebas Visa

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menanggapi kebijakan Kementerian Pariwisata soal wacana pemberlakuan bebas visa kunjungan ke Indonesia.
Warga Padati Bundaran HI Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta, Sudirman-Thamrin Ditutup Sore Ini

Warga Padati Bundaran HI Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta, Sudirman-Thamrin Ditutup Sore Ini

Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, mulai dipadati warga pada Sabtu (27/6/2026) siang menjelang perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Pelatih Argentina Pastikan Lionel Messi Absen Kontra Yordania pada Laga Pamungkas Grup J Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Pelatih Argentina Pastikan Lionel Messi Absen Kontra Yordania pada Laga Pamungkas Grup J Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Kabar mengejutkan datang dari Timnas Argentina jelang menghadapi Yordania pada laga terakhir Grup J Piala Dunia 2026.
InJourney Konsolidasi Hotel BUMN: Langkah Besar Perkuat Pariwisata Nasional

InJourney Konsolidasi Hotel BUMN: Langkah Besar Perkuat Pariwisata Nasional

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney terus mempercepat transformasi sektor pariwisata nasional melalui konsolidasi portofolio hotel Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 
Mangkir Latihan dan Pakai Perlengkapan dari Tim Lain, Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Terancam Sanksi Berat dari FC Twente

Mangkir Latihan dan Pakai Perlengkapan dari Tim Lain, Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Terancam Sanksi Berat dari FC Twente

Waduh, Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers kini terancam dijatuhi sanksi disiplin berat usai kedapatan mangkir dari agenda latihan wajib bersama klubnya FC Twente

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral