Top 3 News: Respons Mendikdasmen soal Siswa Purwakarta, Dedi Mulyadi Bereaksi PKB Tanpa KTP Berlaku Nasional hingga Denda KTP Hilang
- Kolase Antara/Lintang Budiyanti Prameswari/Adeng Bustomi & Tangkapan layar YouTube Lembur Pakuan Channel
Simak berita selengkapnya di Sini: Susul Gubernur Dedi Mulyadi, Mendikdasmen Beri Reaksi Berkelas soal Kasus Siswa SMAN 1 Purwakarta Bully Guru
2. Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal PKB Tanpa KTP Pemilik Pertama Berlaku Nasional
- Antara
Gubernur Jabar, KDM belakangan ini kembali membicarakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Ia menerapkan pembayaran pajak untuk perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Mantan Bupati Purwakarta ini memutuskan Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik asli melalui Surat Edaran (SE) Bapenda Jabar dengan Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
"Membayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama dari kendaraan yang pajaknya sekarang diperpanjang, yang selama ini diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat karena Gubernur mengeluarkan Surat Edaran," kata Dedi Mulyadi, Rabu (15/4/2026).
Pria bernama Dedi Mulyadi itu mendengar kebijakan ini sudah diperkuat melalui Korlantas Polri. Kata dia, berawal dari Jawa Barat, kini telah berlaku nasional.
Ia bangga kebijakannya bisa berlaku nasional. Walau hanya ditetapkan selama 2026, namun keputusan Korlantas Polri memberikan peluang dan kemudahan bagi warga untuk memenuhi kewajibannya.
"Ini anugerah bagi kita semua untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tahunan 2026 tanpa harus membawa KTP," ujar Dedi Mulyadi.
Sementara, Korlantas Polri memberlakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama seusai melakukan pertemuan dengan KDM.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo menyambangi kediaman Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026).
Di pertemuan itu, Dedi Mulyadi dan Brigjen Wibowo membahas fokus utamanya. Mereka berbicara tentang solusi praktis menghilangkan keluhan dan kendala dialami masyarakat Indonesia.
Rata-rata kantor Samsat menjalankan aturan pembayar pajak tahunan menyertakan identitas pemilik lama. Namun hal ini dinilai menyulitkan sehingga menginginkan KDM bersinergi dengan antarlembaga.
"Kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal," terang KDM.
Load more