Top 3 News: Respons Mendikdasmen soal Siswa Purwakarta, Dedi Mulyadi Bereaksi PKB Tanpa KTP Berlaku Nasional hingga Denda KTP Hilang
- Kolase Antara/Lintang Budiyanti Prameswari/Adeng Bustomi & Tangkapan layar YouTube Lembur Pakuan Channel
Wibowo menjelaskan alasan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik asli hanya berlaku 2026. Keputusan ini terbentur dengan Pengaturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
Simak berita selengkapnya di Sini: Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional
3. Kemendagri Usulkan Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP
- ANTARA
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan bagi warga yang tidak merawat Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kehilangan e-KTP, maka wajib dikenakan denda.
Usulan denda untuk e-KTP yang hilang saat Kemendagri mewacanakan aturan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menjelaskan alasan adanya usulan denda. Ia menegaskan, masih banyak warga tidak bertanggung jawab terhadap dokumen kependudukan mereka.
"Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain," ucap Bima Arya, Senin (21/4/2026).
Ia menyebut pengurusan KTP yang hilang sebelumnya dinilai sepenuhnya gratis. Mereka tidak mengeluarkan biaya saat mengurus KTP yang hilang di kantor Dukcapil.
Kemendagri, kata Bima Arya, akan meningkatkan efisiensi anggaran demi mendorong tertib administrasi. Ia menyebut setidaknya adanya pengaturan tentang pengenaan biaya.
"Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini," paparnya.
Simak berita selengkapnya di Sini: KTP Elektronik Hilang akan Dikenakan Denda, Kemendagri Wacanakan Revisi UU Adminduk: Efek Tak Bertanggung Jawab
(hap)
Load more