Komisi Percepatan Reformasi Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol Tanpa Titipan, Mahfud: Harus Transparan
- dok.kolase tvonenews.com/ youtube Mahfud MD Official
Jakarta, tvOnenews.com – Mahfud MD menegaskan bahwa rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol) harus berlangsung transparan dan bebas dari praktik titipan. Hal ini menjadi salah satu rekomendasi utama dari Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam upaya pembenahan institusi kepolisian.
Mahfud menyampaikan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri secara tegas mendorong perubahan sistem rekrutmen agar lebih adil dan terbuka bagi seluruh masyarakat.
“Yang sudah boleh diumumkan itu hanya satu, rekrutmen Akpol tidak boleh ada titipan dari siapapun,” ujar Mahfud, Selasa (21/4/2026).
Komisi Percepatan Reformasi Polri Soroti Rekrutmen Tidak Adil
Dalam evaluasinya, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyoroti bahwa selama ini proses rekrutmen Akpol kerap dipersepsikan tidak merata.
Mahfud mengungkapkan bahwa terdapat kecenderungan dominasi peserta dari kalangan tertentu, termasuk anak pejabat, sementara kesempatan bagi masyarakat umum dinilai masih terbatas.
Karena itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri menempatkan reformasi sistem rekrutmen sebagai prioritas utama dalam rekomendasi yang disusun.
Langkah ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri sekaligus memastikan kualitas sumber daya manusia yang lebih baik di masa depan.
Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Titipan
Sejalan dengan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Polri telah mengumumkan bahwa rekrutmen Akpol 2026 akan dilakukan tanpa praktik titipan.
Mahfud menegaskan bahwa segala bentuk klaim dari pihak yang mengaku bisa “meloloskan” peserta harus diabaikan.
“Kalau ada orang mengaku punya pengaruh agar diterima, itu semua bohong. Itu harus diabaikan,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri ingin memastikan proses seleksi berjalan objektif, berbasis merit, dan bebas intervensi.
Akan Diperkuat dalam Regulasi Resmi
Rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak berhenti pada imbauan semata. Mahfud menyebut bahwa prinsip rekrutmen tanpa titipan akan dituangkan dalam aturan resmi di lingkungan Polri.
Aturan tersebut dapat berbentuk Peraturan Polri (Perpol) atau regulasi lain yang mengikat secara hukum.
“Pokoknya itu sudah diumumkan. Nanti bentuk aturannya, apakah perpol atau lainnya, kita lihat saja,” kata Mahfud.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat implementasi reformasi di tubuh Polri.
Load more