Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Ponsel-Sparepart Ilegal Senilai Rp235 Miliar
Satgas Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana penyelundupan ponsel hingga sparepart ilegal yang terjadi di enam wilayah Jakarta.
Selasa, 21 April 2026 - 20:19 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
“Kami berkomitmen, bahwa proses penyidikan perkara aquo akan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel dan tuntas. Kami akan terus bergerak melakukan penyisiran di pintu-pintu pemasukan barang di seluruh daerah Pabean Republik Indonesia, baik laut, darat maupun udara,” ungkap Ade Safri.(ars/raa)
Load more