KPK Ungkap 91% Koruptor Adalah Pria, Aset Disalurkan Lewat Circle dan Wanita Simpanan
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa mayoritas pelaku tindak pidana korupsi didominasi oleh laki-laki sejak 2004 hingga saat ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa data tersebut menunjukkan ketimpangan signifikan antara pelaku laki-laki dan perempuan.
Dominasi ini ternyata berbanding lurus dengan modus penyamaran harta kekayaan yang kerap melibatkan lingkaran terdekat pelaku, termasuk wanita simpanan.
"Dari data yang dihimpun oleh KPK, dari tahun 2004 sampai dengan hari ini, pelaku korupsi memang dominan laki-laki sejumlah 91%, perempuan 9%," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Menurut Budi, dominasi tersebut juga berkaitan dengan pola yang kerap digunakan dalam praktik korupsi, yakni melibatkan orang-orang terdekat dalam sebuah jaringan atau lingkaran kepercayaan. Kelompok ini tidak hanya berperan saat perencanaan dan pelaksanaan, tetapi juga dalam proses penyembunyian hasil kejahatan.
Ia menjelaskan, salah satu modus yang sering digunakan adalah mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain agar tidak terlacak sebagai milik pelaku utama.
"Jadi misalnya dari penerimaan uang yang dilakukan oleh pelaku utama, kemudian dibelikan aset, kemudian diatasnamakan oleh pihak lain," jelasnya.
Pola tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, yang sebelumnya menyoroti kecenderungan pelaku korupsi pria memanfaatkan pihak lain, termasuk relasi pribadi, untuk menyamarkan aliran dana ilegal.
Budi menegaskan bahwa lingkaran ini tidak terbatas pada satu jenis hubungan. Pihak yang terlibat bisa berasal dari keluarga, kerabat, hingga individu yang dipercaya dalam berbagai tahapan, baik sebelum maupun setelah tindak pidana terjadi.
"Kita bicara circle pelaku utama dalam konteks yang luas. circle ini kan bisa dalam konteks saat merencanakan perbuatan, saat berbuatnya, bahkan pascanya, terkait yang tadi soal placement aset misalnya. Ini luas, bisa juga keluarga, kerabat, orang-orang kepercayaan ataupun pihak-pihak lain," tuturnya.
Sebagai contoh, KPK menyoroti kasus terbaru di Tulungagung yang melibatkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Dalam perkara tersebut, ajudan diduga berperan aktif dalam pengumpulan pungutan dari sejumlah organisasi perangkat daerah.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana hasil korupsi, termasuk yang disamarkan melalui berbagai pihak. Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
"Fenomena-fenomena itu kami juga pelajari polanya, dan tentu KPK juga melihat jika memang ada unsur-unsur TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang terpenuhi dari perbuatan para pihak, tentu KPK juga tidak segan untuk kemudian menerapkan pasal itu," kata Budi. (nba)
Load more