Bareskrim Polri Ringkus Buruh Merangkap Kurir Sabu 5 Kilogram di Makassar, Modus Buka Laundry Bersama Istri
- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di dua tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Makasar, Sulawesi Selatan. Satu orang diamankan dan dua lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan, satu orang ditangkap bernama Muh Yusran Aditya (41), pada Sabtu (18/4/2026).
“Tersangka diamankan di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1, Kel. Kaluku Bodoa, Kec. Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tersangka memiliki pekerjaan sebagai buruh harian lepas,” kata Eko, kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury melakukan penyelidikan ke kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kemudian tim mendapatkan informasi bahwa terdapat peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh perempuan atas nama Indriati (residivis). Sementara itu, Muh Yusran berperan sebagai kurir.
“Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan terhadap target. Berdasarkan informasi lapangan, Muh Yusran dan Nasrah (residivis) mengambil paket narkotika dari Indriati di daerah Pinrang untuk selanjutnya dibawa ke Makassar,” jelasnya.
Selanjutnya Eko menerangkan bahwa pada Sabtu (18/4/2026), pelaku sempat berpindah-pindah lokasi yang bertujuan untuk membawa barang bukti sabu ke Makassar.
“Tim gabungan berhasil mengamankan Muh Yusran di sekitaran rumahnya. Selanjutnya dilakukan introgasi dan benar yang bersangkutan baru pulang dari Sidrap untuk mengambil satu buah kardus yang berisi sabu dan selanjutnya ditaruh di rumah orang tuanya,” terangnya.
Kemudian tim melakukan pengembangan di Jalan Barukang Utara Lorong 15, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan ditemukan satu buah kardus yang didalamnya terdapat lima bungkus teh cina bertuliskan GUANYINWANG yang diduga narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Adapun hasil interogasi dari tersangka, dirinya diberikan upah oleh Indriati sebanyak Rp20 juta per kilogram sabu yang dibawa. Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkotika jenis sabu.
“Bulan November 2025, Februari 2026, tersangka masing-masing membawa 1 kilogram sabu dan mendapat upah 20 juta. Selanjutnya pada 19 April 2026 tersangka membawa 5 kg sabu dan belum mendapat upah,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka dan istrinya dalam mengedarkan sabu, memiliki modus menggunakan kontrakannya yang dijadikan loket penjualan sabu dengan cover jasa laundry.
“Terdangka bertugas untuk menjemput narkotika jenis sabu dari Indriati. Kemudian narkotika jenis sabu dibawa ke Makassar untuk selanjutnya menunggu arahan dari Indriati. Sementara itu tersangka Nasrah berperan sebagai pemecah sabu dan beberapa dari bungkus kecil tersebut diedarkan dengan sistem tempel dan diecer seharga Rp 100 ribu sampai Rp1.2 juta di loket laundry kontrakannya,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 5.354,2 gram / netto 5.036,87 gram yang memiliki nilai sebesar Rp 9.066.366.000. Konversi jiwa yang diselamatkan 25.184.
Sementara itu, tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pemburuan terhadap istri tersangka dan pelaku lainnya.
“DPO saat ini dalam pengejaran bernama Indriati berperan sebagai pengendali atas narkoba jaringan Sulawesi Selatan (residivis narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa yang sedang melaksanakan pembebasan bersyarat. DPO kedua yakni Nasrah (istri tersangka Yusran) berperan sebagai pengendali bawah narkoba jaringan Sulsel dan merupakan residivis narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa,” ungkapnya. (Ars/ree)
Load more