Sembunyikan Sabu di Celana, Nelayan di Sultra Tak Berkutik Digerebek Polisi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan berinisial JA (55), kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Warga Desa Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan membawa enam paket narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (18/4) sore, sekitar pukul 17.00 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian warga sekitar yang melaporkan maraknya peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.
"Tersangka ditangkap pada sebuah rumah di Desa Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut," kata Andi Musakkir, Minggu (19/4).
Dalam penggerebekan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka.
Polisi menemukan serbuk kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu di dalam saku pakaian pelaku.
"Barang bukti tersebut ditemukan petugas tersimpan di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku," jelasnya.
Secara rinci, terdapat enam paket plastik bening dengan berat bruto mencapai 2,01 gram yang berhasil diamankan.
Selain paket sabu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga kuat digunakan untuk menunjang aktivitas pengedaran, di antaranya sebuah timbangan digital, dua bal saset plastik kosong, satu unit ponsel, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasoknya," tegas Andi.
Atas perbuatannya, nelayan tersebut terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP baru mengenai penyesuaian pidana. (ant/dpi)
Load more