Warga Jakarta Pemprov DKI Berikan Diskon 10 Persen untuk Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan hingga 31 Mei 2026
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan potongan harga atau diskon 10 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal itu diungkap langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
"Kami memberikan keringanan 10 persen untuk PBB-P2 tahun 2026 dengan periode pembayaran 1 April sampai 31 Mei," ungkapnya.
- ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.
Bahkan diskon itu akan terus diberikan hingga September 2026. Namun besaran potongan harga PBB tersebut berbeda.Â
Lusiana menjelaskan besaran diskon menjadi 7,5 persen pada 1 Juni sampai dengan 31 Juli 2026.
Kemudian turun menjadi 5 persen pada bulan Agustus sampai 30 September 2026, mengingat 30 September merupakan jatuh tempo pembayaran PBB-P2.
"Semakin cepat bayarnya, semakin besar diskonnya karena dengan periode dua bulan pertama setelah SPPT terbit, kami memberikan diskon 10 persen," ujar Lusiana.
Keringanan itu diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria, antara lain memiliki rumah tapak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650 juta.
Keringanan tersebut berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan memiliki NIK yang sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
Menurut Lusiana, kebijakan keringanan pembayaran PBB-P2 tahun ini memang tidak terlalu banyak berbeda dengan tahun lalu, karena situasi saat ini di tengah perang dan geopolitik serta kondisi perekonomian yang tidak baik-baik saja.Â
Namun, kata dia Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung masih memandang perlunya memberikan insentif kepada seluruh wajib pajak PBB-P2.
Lusiana pun mengajak seluruh wajib pajak agar memanfaatkan kebijakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 tersebut.
Selain itu, masih banyak fasilitas lain yang dapat dinikmati, yaitu pengurangan, pembebasan, hingga penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.
Pengurangan pokok diberikan sebesar 75 persen kepada wajib pajak dengan ketentuan, yakni merupakan keturunan pertama (keluarga garis lurus ke bawah) dari veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan Presiden/Wakil Presiden, atau mantan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah meninggal dunia.
Load more