Menko Yusril Soal Feri Amsari Dipolisikan: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
“Saya sendiri pun dulu-dulu sering juga dilaporkan ke polisi. Tapi saya datang saya klarifikasi…” kata dia.
Yusril menambahkan, jika suatu laporan nantinya terbukti tidak berdasar, pihak yang dilaporkan dapat menentukan apakah ingin memaafkan atau mengambil langkah hukum balik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan dugaan penyebaran berita bohong yang berkaitan dengan Feri Amsari.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan dua laporan tersebut masuk dalam dua hari berturut-turut.
Laporan pertama diterima pada 16 April 2026 dari pelapor berinisial RMN, disusul laporan kedua pada 17 April 2026 dari pelapor berinisial MIS.
“Ini baru diterima, sudah dua laporan terkait objek perkara yang sama,” ujar Budi.
Kedua laporan disebut menggunakan dasar Pasal 264 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam laporan itu, pelapor turut menyerahkan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar dan media penyimpanan digital yang berisi materi yang dipersoalkan.
Budi menegaskan setiap laporan yang memenuhi unsur awal akan diterima, namun penyidik tetap melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur dari pasal pidana terkait, termasuk memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti untuk memastikan apakah terpenuhi unsur pidana,” jelasnya.
Saat ini, salah satu laporan disebut sudah mencantumkan nama Feri sebagai terlapor, sementara laporan lainnya masih dalam proses pendalaman.
Ia menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Kami memahami situasi publik. Namun, Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” katanya.
Selain Feri Amsar, Ubedilah Badrun juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengenai Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan yang diajukan Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian itu telah teregister dengan nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan laporan tersebut telah diterima.
"Ya benar PMJ telah menerima laporan masyarakat Senin 13 april 2026 terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik," kata Budi.
Load more