Kadis LH Ditetapkan Tersangka Kasus Longsor Sampah TPST Bantar Gebang, DPRD: Tidak Boleh Berhenti di Proses Hukum
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak memberikan respons soal kelanjutan kasus longsor sampah di TPST Bantar Gebang, yang saat ini sudah ke tahap penetapan tersangka.
Diketahui, atas kejadian longsor sampah yang menewaskan tujuh orang itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyadari bahwa kasus ini cukup pelik.
“Ini masalah pelik yang perlu diselidiki lebih dalam. Sampah tidak lagi sekadar isu bau, polusi, dan kesehatan, tapi sudah merenggut nyawa petugas di lapangan. Perlu ada pertanggungjawaban atas insiden tersebut,” ungkap Josephine, Sabtu (25/4/2026).
Adapun diketahui, insiden yang menewaskan tujuh orang dan enam lainnya luka-luka, itu terjadi pada Minggu (8/3/2026) lalu.
Menurutnya, selama puluhan tahun Bantar Gebang dibuka tempat TPST, tidak pernah ada perbaikan signifikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Isu ini tidak boleh berhenti di proses hukum," kata dia.
Jospehine pun menegaskan agar Pemprov DKI mengambil kebijakan inovatif dalam pengelolaan sampah, misalnya membagun TPS3R untuk daur ulang, sosialisasi pemilahan sampah, hingga menegakkan larangan kantong plastik.
Menanggapi desakan pengamat kebijakan Trubus Rahardiansyah agar Kementerian LH menelusuri kasus hingga ke Kepala UPT Dinas LH DKI dan petugas lapangan, Josephine mengingatkan UU No.18/2008 Pasal 29 ayat 1 huruf f yang melarang pembuangan terbuka.
“TPST Bantar Gebang sudah melenceng dari regulasi. Pemprov DKI harus bertanggung jawab memperbaiki sistem. Cara terbaik bertanggung jawab adalah melakukan perbaikan agar insiden serupa tidak terulang,” katanya lagi. (iwh)
Load more