Mengejutkan, Pemkot Mataram Akui Hampir Keseluruhan SPPG Tak Miliki Standar IPAL
- Mahfira Putri/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara mengejutkan mengungkap hampir keseluruhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tak memilki standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Salikin mengakui sebagian SPPG MBG memang telah memiliki IPAL namun belum memenuhi standar pengolahan.
"Hasil kami turun di lapangan memang sudah ada yang punya IPAL, tapi grease trap atau perangkap lemak yang ada kemudian dilewatkan beberapa buis. Itu bukan pengolahan melainkan pengendapan karena tidak ada proses penyaringan," katanya.
Akibat hal itu, belasan SPPG Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mataram hingga saat ini masih ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN), karena sistem pengolahan limbah dinilai belum sesuai ketentuan.
Menurut Salikin, sistem pengendapan tanpa proses penyaringan dinilai berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan karena itu dengan adanya IPAL limbah-limbah yang dibuang bisa diproses sebelum dibuang ke saluran sehingga dampaknya aman ke lingkungan.
Dari puluhan SPPG di Kota Mataram, akunya, hanya beberapa yang telah menerapkan IPAL sesuai standar sehingga limbahnya aman dibuang ke saluran.
Dikatakan, proses perizinan SPPG melalui sistem Online Single Submission (OSS) membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dapat terbit tanpa rekomendasi DLH karena pembangunan SPPG dikategorikan berisiko rendah.
"Prosesnya cepat, tapi kami di Dinas LH ini tidak dilibatkan untuk memberikan saran dan rekomendasi pengelolaan lingkungannya," katanya.
Setelah terjadi penutupan, sejumlah pengelola SPPG mulai berkonsultasi dengan DLH terkait standar IPAL. Menurut Salikin, SPPG yang memenuhi seluruh persyaratan teknis dipastikan dapat lolos pemeriksaan BGN, meski membutuhkan biaya lebih besar.
Biaya pembangunan IPAL, menurutnya, bervariasi mulai dari Rp18 juta hingga Rp70 juta tergantung spesifikasi dan hasil uji namun tetap memenuhi baku mutu lebih dalam.
"Ada beberapa yang sudah kontak kami, tapi ujung-ujung terhambat biaya sehingga memilih mundur. Karena itu, kami sarankan begitu kalau mau gunakan IPAL biasa maka tiru SPPG yang lolos dari BGN," katanya.
Selain persoalan IPAL, penutupan belasan SPPG MBG di Mataram juga dipengaruhi belum terpenuhinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan Dinas Kesehatan Mataram.(ant/raa)
Load more