3 WNI Ditangkap Kepolisian Arab Saudi Diduga Tawarkan Haji Ilegal di Mekah
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menerima laporan terkait penangkapan tiga orang warga negara Indonesia (WNI) oleh kepolisian di Mekah.
Ketiganya diamankan karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan layanan haji ilegal.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (28/4/2026). Ia menjelaskan, para terduga pelaku diduga menawarkan jasa haji ilegal melalui promosi di media sosial.
"KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan 3 orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Mekkah. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait pelayanan haji ilegal," kata Heni Hamidah dalam jumpa pers di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan informasi awal, aparat setempat juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku. Barang-barang tersebut antara lain uang tunai, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga tidak sah.
"Dua dari tiga tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan," ungkal Heni.
Saat ini, pihak KJRI Jeddah masih melakukan proses verifikasi untuk memastikan identitas ketiga orang tersebut. Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri terus menjalin koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memantau dan mengawal proses hukum yang tengah berjalan.
"Saat ini KJRI tengah melakukan verifikasi identitas dari para pelaku dan berkoordinasi dengan otoritas setempat guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Seiring dengan kasus tersebut, KJRI Jeddah juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi maupun yang akan berangkat ke Tanah Suci. Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku, khususnya ketentuan “la haj bila tasreh” yang berarti ibadah haji harus disertai izin resmi.
"Pemerintah Arab Saudi tengah meningkatkan pendekatan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran haji ilegal, termasuk upaya memasukkan jemaah tanpa tasreh ke kota Mekkah," jelas Heni.
Ia turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran haji tidak resmi yang banyak beredar, terutama melalui platform digital. Masyarakat diimbau memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur yang sah sesuai peraturan.
"Kami juga mengimbau para WNI agar tidak mudah percaya kepada tawaran haji tidak resmi, khususnya yang disebarkan melalui media sosial. Pastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (nba)
Load more