Tiga WNI Ditangkap terkait Haji Ilegal, DPR Ingatkan: Jangan Tergiur Jalur Instan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) di Mekkah terkait dugaan praktik haji ilegal.
DPR meminta masyarakat tak lagi tergiur tawaran haji instan di luar jalur resmi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan penindakan oleh aparat Arab Saudi harus jadi pelajaran serius bagi calon jemaah.
“Komisi VIII DPR RI menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan otoritas Arab Saudi. Ini harus menjadi pelajaran penting bahwa penyelenggaraan ibadah haji wajib melalui jalur resmi demi keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum bagi jemaah,” ujar Abidin, Kamis (30/4).
Ia menekankan, sejak awal DPR terus mengingatkan bahwa ibadah haji harus ditempuh lewat mekanisme resmi, baik kuota reguler maupun haji khusus yang telah diatur pemerintah.
Menurutnya, jalur resmi bukan sekadar urusan administrasi, tapi juga bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan dan hak jemaah selama di Tanah Suci.
Abidin menilai praktik haji ilegal tak hanya merugikan secara materi, tapi juga berisiko hukum serius, mulai dari deportasi hingga larangan masuk Arab Saudi.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran haji cepat yang marak beredar, terutama lewat media sosial.
Adapun, kasus ini mencuat setelah aparat keamanan Mekkah menangkap tiga WNI yang diduga menawarkan layanan haji ilegal. Dua di antaranya bahkan dilaporkan mengenakan atribut menyerupai petugas haji Indonesia.
Dalam penindakan itu, aparat juga menyita uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji palsu yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.
Abidin meminta pemerintah bergerak cepat. Ia mendorong Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah memantau kasus ini secara intensif.
Ia juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum petugas haji Indonesia dalam kasus tersebut.
“Jika terbukti ada keterlibatan petugas haji Indonesia, maka harus ditindak tegas. Statusnya sebagai petugas harus dicabut, dipulangkan ke Indonesia, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih jauh, DPR meminta pemerintah memperkuat edukasi ke masyarakat soal bahaya haji ilegal, termasuk risiko hukum dan kerugian yang mengintai.
Load more