News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

COP Minta Pemerintah Hukum Maksimal Pelaku Pedagang Satwa Liar

Organisasi perlindungan orangutan Centre for Orangutan Protection (COP) berharap Pemerintah menetapkan prioritas penanganan atas kejahatan terhadap satwa liar, terutama terhadap orangutan (Pongo pygmaeus).
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 03:24 WIB
Orangutan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOne

Organisasi perlindungan orangutan Centre for Orangutan Protection (COP) berharap Pemerintah menetapkan prioritas penanganan atas kejahatan terhadap satwa liar, terutama terhadap orangutan (Pongo pygmaeus) serta menghukum maksimal pelaku pedagang satwa liar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius,” kata Koordinator Anti Wildlife Crime COP Satria Wardhana, dalam penjelasan diterima di Balikpapan, Jumat.

Momen peringatan Hari Orangutan Sedunia 19 Agustus 2021 ini dimanfaatkan COP untuk kembali mengingatkan pentingnya menjaga dan melindungi primata orangutan tetap ada di hutan-hutan alam Indonesia.

Satu komitmen yang diharapkan itu adalah menerapkan hukuman maksimal sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat 2, yaitu pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Menurut catatan COP, selama ini hukuman maksimal bagi pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi, terutama orangutan adalah hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp50 juta.

“Padahal agar bisa mengambil bayinya untuk diperjualbelikan, hampir pasti ada induk orangutan yang dibunuh,” ujar Wahyuni Mangunsarkoro, juga dari COP.

Karena itu, COP sangat berharap pelaku dalam kasus perdagangan orangutan di Samarinda, Kalimantan Timur yang berhasil diungkap polisi April lampau, dihukum maksimal.

Saat itu, Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Mabes Polri dibantu COP dan OIC menggerebek pedagang satwa di Samarinda. Tim menangkap pedagang bernama Max dan mengamankan 1 individu bayi orangutan betina yang ditaruh dalam ember kecil di bagasi mobil.

“Saat ini kasusnya masih berjalan di pengadilan,” kata Wahyuni.

Bayi orangutan yang menjadi barang bukti tersebut dirawat di Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) di Labanan, Berau, Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih jauh, menurut penelusuran COP, kasus perdagangan orangutan masih terus terjadi, bahkan kejahatan tersebut menggunakan metode lebih modern dan terorganisir baik. Perdagangannya kini juga dilakukan secara daring atau online.

COP mencatat dalam 2021 ini sedikitnya ada 5 kasus perdagangan orangutan di Indonesia yang berhasil diungkap aparat. Dari 5 kasus itu, 7 individu orangutan yang berhasil diselamatkan. Orangutan ini 6 adalah orangutan sumatera (Pongo abelii) dan 1 orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemerintah Siapkan Dana Pendidikan Rp8,1 Juta Bagi Pemilih Logo HUT ke-81 RI

Pemerintah Siapkan Dana Pendidikan Rp8,1 Juta Bagi Pemilih Logo HUT ke-81 RI

Pemerintah menyiapkan apresiasi bagi 300 pemilih beruntung logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI mulai dari kesempatan menghadiri upacara kenegaraan di Istana Merdeka hingga bantuan dana pendidikan senilai Rp8,1 juta.
John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap Bea Cukai, yang menyeret pemilik Blueray Cargo John Field, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7) mendatang.
Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pertemuan khusus dengan pemerintah membahas terkait menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral