DPR Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Rampung 2026, Buruh Diminta Ikut Susun dari Awal
- Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkap arah pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang ditargetkan rampung paling lambat akhir 2026. Penyusunan beleid ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi di sektor ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat DPR menerima aspirasi buruh di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026). Dalam forum itu, DPR menegaskan bahwa pembentukan undang-undang baru ini tidak sekadar revisi, melainkan penyusunan ulang secara menyeluruh.
Buruh Diminta Jadi Aktor Utama Perumusan
Berbeda dari proses legislasi sebelumnya, DPR justru meminta serikat pekerja untuk terlibat sejak tahap awal penyusunan. Dasco menekankan bahwa masukan dari buruh akan menjadi fondasi utama dalam merancang beleid tersebut.
Menurutnya, pendekatan ini diambil agar regulasi yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kebutuhan pekerja dan tidak kembali memicu polemik.
DPR juga mendorong dialog awal antara buruh dan pengusaha sebelum pembahasan formal dilakukan di parlemen. Langkah ini dinilai penting untuk membangun kesepahaman sejak awal dan meminimalkan konflik kepentingan.
Cegah Gugatan Ulang ke Mahkamah Konstitusi
Dasco menegaskan, pelibatan aktif buruh bertujuan agar undang-undang yang dihasilkan tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi seperti yang terjadi sebelumnya.
Dengan memberikan ruang bagi pekerja untuk ikut “memasak” substansi aturan, DPR berharap produk hukum yang dihasilkan lebih matang, aplikatif, dan tidak menimbulkan resistensi.
Pendekatan partisipatif ini juga diharapkan dapat memperkuat legitimasi sosial terhadap undang-undang yang akan disahkan.
Fokus Isu: Upah, Outsourcing, hingga PHK
Dalam pembahasan awal, sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama, mulai dari sistem pengupahan, praktik outsourcing, hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, pemerintah bersama serikat pekerja telah membentuk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Satgas ini berfungsi sebagai jalur cepat untuk menangani persoalan ketenagakerjaan tanpa melalui proses birokrasi panjang.
Dasco mengungkapkan bahwa laporan terkait rencana PHK di sejumlah perusahaan dalam beberapa bulan ke depan telah masuk ke dalam desk satgas tersebut dan sedang ditindaklanjuti.
Pemerintah Siapkan Intervensi untuk Cegah PHK
Dalam situasi tertentu, pemerintah bahkan membuka peluang intervensi langsung terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan finansial.
Langkah yang disiapkan tidak hanya berupa bantuan, tetapi juga opsi pengambilalihan perusahaan jika kondisi sudah tidak memungkinkan untuk bertahan. Tujuannya adalah menjaga keberlangsungan pekerjaan bagi para buruh.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berupaya aktif mencegah gelombang PHK di tengah tantangan ekonomi.
Isu Ojol Masuk Agenda Pembahasan
Selain pekerja formal, pembahasan juga mencakup sektor transportasi online, khususnya pengemudi ojek online (ojol). Salah satu langkah awal yang disoroti adalah penurunan potongan aplikator menjadi maksimal 8 persen.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan keadilan dalam pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan platform digital.
Namun demikian, status pengemudi ojol—apakah sebagai pekerja atau mitra—masih dalam tahap kajian dan simulasi. Pemerintah memastikan bahwa organisasi pengemudi akan dilibatkan dalam proses pembahasan tersebut.
Dorongan Perlindungan dari Pelecehan di Tempat Kerja
Isu lain yang turut masuk dalam agenda adalah perlindungan terhadap pekerja dari tindakan pelecehan di tempat kerja. DPR mendorong agar regulasi terkait hal ini dapat segera diratifikasi melalui mekanisme yang ada.
Pembahasan ini akan menjadi bagian dari kerja Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh, sehingga perlindungan pekerja tidak hanya mencakup aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial dan keamanan di lingkungan kerja.
May Day 2026 Jadi Momentum Reformasi Ketenagakerjaan
Momentum Hari Buruh Internasional 2026 menjadi titik penting dalam mendorong reformasi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. DPR dan pemerintah menegaskan komitmen untuk menghadirkan undang-undang yang lebih adil, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dengan melibatkan buruh sejak awal, serta membuka ruang dialog yang lebih luas, pembentukan UU Ketenagakerjaan baru diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan klasik sekaligus tantangan baru di dunia kerja. (rpi/nsp)
Load more