Pramono Wanti-wanti Kelurahan, Tak Boleh Pungut Biaya ke Warga: Sekarang Semuanya Gratis
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pengurusan administrasi di kantor kelurahan dilakukan secara gratis, tidak dipungut biaya sepeserpun.
Hal itu disampaikan saat meninjau Kantor Kelurahan Senen, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), setelah selesai direvitalisasi.
Pramono menjelaskan pengurusan izin usaha dapat dilakukan melalui unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap kelurahan. Semuanya tidak dipungut biaya.
“Kalau seseorang ingin membuka usaha baru di bidang kecantikan, potong rambut, itu pun juga ternyata izinnya di PTSP. Saya tanya, bagaimana di PTSP? Apakah mengurus izin ini perlu bayar atau enggak? Dijawab gratis,” kata Pramono.
Begitu juga apabila masyarakat ingin mengurus surat kepindahan domisili, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan lainnya. Pramono mengingatkan kepada pihak kelurahan untuk tidak menagih uang di setiap pelayanan.
“Saya tanya apakah ada pungutan, enggak? Sekarang semuanya diberikan gratis. Saya bilang jangan sampai hanya karena di depan gubernurnya gratis. tetapi di belakang dipungut, nggak boleh. Karena kalau gratis betul-betul harus diberikan secara gratis,” jelasnya.
Adapun empat kantor kelurahan yang direnovasi antara lain Kantor Kelurahan Senen dan Kantor Kelurahan Tanah Tinggi di Jakarta Pusat, serta Kantor Kelurahan Semper Barat dan Kantor Kelurahan Sunter Jaya di Jakarta Utara.
Pramono berharap melalui revitalisasi ini, standar pelayanan publik dapat menjadi lebih cepat dan nyaman.
“Bagi saya pribadi kantor kelurahan bukan sekedar hanya administratif. Ini adalah ujung tombak terdepan untuk memberikan pelayanan Di sana proses interaksi sosial terjadi,” tuturnya. (saa/rpi)
Load more