News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prabowo Terbitkan Perpres Anti Ekstremisme, Negara Siapkan Strategi Nasional Hadapi Ancaman Terorisme

Pemerintah resmi menguatkan strategi nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme dan terorisme. Presiden Prabowo Subianto menetapkan Perpres nomor 8 tahun
Senin, 4 Mei 2026 - 18:37 WIB
Prabowo Terbitkan Perpres Anti-Ekstremisme, Negara Siapkan Strategi Nasional Hadapi Ancaman Terorisme
Sumber :
  • tvOnenews - Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menguatkan strategi nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme dan terorisme. Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029.

Beleid yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ini menjadi fondasi baru dalam upaya negara menjaga keamanan nasional secara terstruktur dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertimbangannya, Perpres tersebut menegaskan pentingnya langkah komprehensif untuk menjamin rasa aman masyarakat di tengah ancaman ekstremisme berbasis kekerasan.

“Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme,” tulis pertimbangan dalam Perpres.

Regulasi ini mendefinisikan secara tegas konsep ekstremisme hingga terorisme sebagai ancaman serius yang harus ditangani secara sistematis. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa pencegahan dilakukan melalui pendekatan terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

“Ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme,” kata Perpres tersebut.

Sementara itu, definisi terorisme juga ditegaskan sebagai tindakan yang menimbulkan ketakutan luas dan kerusakan terhadap objek vital.

“Terorisme adalah perbuatan yang kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/ atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan,” jelas Perpres itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui RAN PE, pemerintah merancang kerangka strategis nasional yang akan menjadi pedoman lintas sektor—melibatkan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Tak hanya itu, partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tutur Perpres.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sambut Hari Kemerdekaan, Bright Gas Diskon hingga Rp8.100 per Tabung hingga Akhir Agustus

Sambut Hari Kemerdekaan, Bright Gas Diskon hingga Rp8.100 per Tabung hingga Akhir Agustus

Menyambut Hari Kemerdekaan, Pertamina Patra Niaga gelar promo Bright Gas dengan diskon hingga Rp8.100 per tabung untuk refill Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg.
Heboh Dugaan Skandal Suap Seks yang Seret Yudai Yamamoto, JFA Pastikan Investigasi Internal 4 Wasit Jepang yang Diduga Loloskan Korea Selatan ke Piala Dunia

Heboh Dugaan Skandal Suap Seks yang Seret Yudai Yamamoto, JFA Pastikan Investigasi Internal 4 Wasit Jepang yang Diduga Loloskan Korea Selatan ke Piala Dunia

Yudai Yamamoto menjadi satu dari empat wasit Jepang yang disebut didgua meloloskan Korea Selatan ke Piala Dunia 2014. 
Pertahankan WTP 14 Tahun Berturut-turut, BPK RI Minta MA Perkuata Tata Kelola Tuju Government 5.0

Pertahankan WTP 14 Tahun Berturut-turut, BPK RI Minta MA Perkuata Tata Kelola Tuju Government 5.0

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI mencata sejumlah capaian positif Mahkamah Agung (MA) hingga semester II Tahun Anggaran 2025 ini.
Guna Perkuat Keselamatan dan Pelindungan Santri, Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren

Guna Perkuat Keselamatan dan Pelindungan Santri, Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren

Kementerian Agama melalui Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menyusun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan santri di lingkungan pesantren.
InfraNexia Dorong Pemerataan Akses Internet melalui Kolaborasi di HUT ke-30 APJII

InfraNexia Dorong Pemerataan Akses Internet melalui Kolaborasi di HUT ke-30 APJII

Telkom melalui InfraNexia memperkuat kontribusi dalam wujudkan konektivitas inklusif dan dukungan ekosistem strategis bagi pengembangan infrastruktur digital Indonesia.
Menang TKO 45 Detik atas Mridul Saikia, Bilal Hasan Sukses Buat Dana White Terkesan Sampai Bilang Begini

Menang TKO 45 Detik atas Mridul Saikia, Bilal Hasan Sukses Buat Dana White Terkesan Sampai Bilang Begini

Bilal Hasan tampil luar biasa dalam Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 dan langsung mengamankan kontrak UFC.

Trending

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Siswa Sekolah Rakyat berhasil menembus seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang akan bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Selengkapnya

Viral