News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Elpiji Oplosan di Rumah Kontrakan

Polisi menyita satu mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas. Total barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.
Senin, 4 Mei 2026 - 19:31 WIB
Penyalahgunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi dibongkar polisi di Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo.
Sumber :
  • tvOne - Khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar penyalahgunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi yang berlokasi di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Dua orang tersangka, MNH dan MR diamankan polisi terkait kasus ini.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan para pelaku menjalankan aksinya di rumah kontrakan untuk menghindari kecurigaan warga. 

 

“Tersangka memindahkan isi gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi di rumah kosong bertuliskan rumah dijual untuk menghindari kecurigaan warga,” ujarnya dalam konferensi pers Senin (4/5).

 

Praktik tersebut telah berlangsung sejak 2022 dengan melibatkan satu pelaku lain berinisial RD yang kini buron. Dalam prosesnya pelaku memindahkan isi empat tabung elpiji 3 kg ke satu tabung elpiji 12 kg. 

 

Estimasi keuntungan dari satu kali pengisian tabung 12 kg adalah Rp 80.000. Dimana modal empat tabung subsidi hanya Rp 80.000 namun dijual kembali seharga Rp 130.000 hingga Rp 160.000.

 

“Setiap minggu para pelaku menjual sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan. Produksinya dua hingga tiga kali dalam sepekan dan diperkirakan meraup untung sekitar Rp 19.200.000 per bulan,” ungkap Kombes Pol Tobing.

 

Dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita satu mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas. Total barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.

 

Tersangka MNH dan MR dikenai Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (khu/ias)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BPJPH-Barantin Perketat Pengawasan Produk Impor Terkait Porcine

BPJPH-Barantin Perketat Pengawasan Produk Impor Terkait Porcine

Pengawasan terhadap komoditas impor diperketat menyusul temuan bahan baku pakan ternak jenis Meat Bone Meal yang mengandung unsur porcine.
Buntut Pencabulan 50 Santriwati di Ponpes Pati, Kemenag Minta Maaf ke Keluarga Korban

Buntut Pencabulan 50 Santriwati di Ponpes Pati, Kemenag Minta Maaf ke Keluarga Korban

Buntut pencabulan lima puluh (50) santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, oleh pengasuh ponpes itu sendiri yakni berinisial AS. Kini
KDM Bakal Kirim Pelajar Pelaku Kerusuhan di Dago ke Barak Militer, Dedi Mulyadi: Kita Lihat Aspek KUHP-nya

KDM Bakal Kirim Pelajar Pelaku Kerusuhan di Dago ke Barak Militer, Dedi Mulyadi: Kita Lihat Aspek KUHP-nya

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi bakal mengirim pelajar pelaku kerusuhan di Dago ke barak militer. Kemudian, ia berharap para pelajar bisa mengerti arah bangsa.
Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM, Pemerintah Siapkan Perlindungan Reputasi di Era Digital

Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM, Pemerintah Siapkan Perlindungan Reputasi di Era Digital

Pemerintah masukkan hak untuk dilupakan dalam RUU HAM. Aturan ini lindungi reputasi warga dari jejak digital yang merugikan.
Satgas PRR Selesaikan Huntara di Sumut dan Sumbar, Giliran Pembangunan Hunian Tetap Dikebut

Satgas PRR Selesaikan Huntara di Sumut dan Sumbar, Giliran Pembangunan Hunian Tetap Dikebut

Berdasarkan data Satgas PRR per 4 Mei 2026, total huntara yang telah selesai dibangun di Sumatera Utara sebanyak 1.024 unit. Sedangkan di Sumatera Barat, sebanyak 830 unit.
Beckham Putra Nugraha Akui Kemenangan dari PSIM Yogyakarta Buat Tambah Mental Persib di Sisa Musim Super League 

Beckham Putra Nugraha Akui Kemenangan dari PSIM Yogyakarta Buat Tambah Mental Persib di Sisa Musim Super League 

Persib bertanding sebagai tuan rumah di pekan ke-31 Super League 2025/2025. Gol tunggal dari Patricio Matricardi membawa Persib unggul 1-0 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Senin (4/5/2026).

Trending

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Keputusan pendakwah Hanny Kristianto dengan mencabut sertifikat mualaf milik dr Richard Lee mendapat tanggapan langsung dari pihak dokter, Minggu malam (3/5).
Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Wajar pelatih Ko Hee-jin memilih Zhong Hui ketimbang Megawati Hangestri untuk isi kuota Asia Red Sparks, ternyata pevoli China itu punya banyak keunggulan.
KDM Langsung Temui Penjual yang Kiosnya Dibakar saat May Day, Gubernur Jawa Barat itu Beri Bantuan ke Pak Nandang: Alhamdulillah

KDM Langsung Temui Penjual yang Kiosnya Dibakar saat May Day, Gubernur Jawa Barat itu Beri Bantuan ke Pak Nandang: Alhamdulillah

Baru-baru ini kang Dedi Mulyadi atau KDM membantu seorang pedagang yang tokonya dibakar di momen Hari Buruh lalu pada 1 Mei, tidak diduga bantuannya
STY Ungkap Penyesalan Selama Latih Timnas Indonesia, Salah Satunya Piala Asia U-23

STY Ungkap Penyesalan Selama Latih Timnas Indonesia, Salah Satunya Piala Asia U-23

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengungkap penyesalan terbesarnya selama menangani skuad Garuda, dengan laga kontroversial melawan Bahrain.
Agen Pemain Voli Korea Selatan Spill Progres Transfer Megawati Hangestri ke Hillstate: Mereka Khawatir Kondisi Lutut Mega

Agen Pemain Voli Korea Selatan Spill Progres Transfer Megawati Hangestri ke Hillstate: Mereka Khawatir Kondisi Lutut Mega

Chris Kim, agen pemain voli Korea Selatan menjelaskan progres transfer Megawati Hangestri yang sebelumnya santer dikabarkan lagi merapat ke Hyundai Hillstate.
Ramai Kabar Pencabutan Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee di Medsos, Ternyata Dulu Masuk Islam Didampingi Langsung Ustaz

Ramai Kabar Pencabutan Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee di Medsos, Ternyata Dulu Masuk Islam Didampingi Langsung Ustaz

Tengah heboh kabar Dokter Richard Lee di media sosial. Jika sertifikat mualafnya dicabut, begini respon pihaknya langsung
Eks Brasil U-20 Bisa Jadi Alternatif Naturalisasi Timnas Indonesia Andai Diaspora Belanda Ragu karena Isu Paspor

Eks Brasil U-20 Bisa Jadi Alternatif Naturalisasi Timnas Indonesia Andai Diaspora Belanda Ragu karena Isu Paspor

Ketimbang menunggu diaspora Belanda yang mulai ragu dinaturalisasi karena isu Passportgate, Timnas Indonesia bisa alihkan fokus terhadap eks Brasil U-20 ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT