News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Elpiji Oplosan di Rumah Kontrakan

Polisi menyita satu mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas. Total barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.
Senin, 4 Mei 2026 - 19:31 WIB
Penyalahgunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi dibongkar polisi di Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo.
Sumber :
  • tvOne - Khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar penyalahgunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi yang berlokasi di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Dua orang tersangka, MNH dan MR diamankan polisi terkait kasus ini.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan para pelaku menjalankan aksinya di rumah kontrakan untuk menghindari kecurigaan warga. 

 

“Tersangka memindahkan isi gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi di rumah kosong bertuliskan rumah dijual untuk menghindari kecurigaan warga,” ujarnya dalam konferensi pers Senin (4/5).

 

Praktik tersebut telah berlangsung sejak 2022 dengan melibatkan satu pelaku lain berinisial RD yang kini buron. Dalam prosesnya pelaku memindahkan isi empat tabung elpiji 3 kg ke satu tabung elpiji 12 kg. 

 

Estimasi keuntungan dari satu kali pengisian tabung 12 kg adalah Rp 80.000. Dimana modal empat tabung subsidi hanya Rp 80.000 namun dijual kembali seharga Rp 130.000 hingga Rp 160.000.

 

“Setiap minggu para pelaku menjual sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan. Produksinya dua hingga tiga kali dalam sepekan dan diperkirakan meraup untung sekitar Rp 19.200.000 per bulan,” ungkap Kombes Pol Tobing.

 

Dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita satu mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas. Total barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.

 

Tersangka MNH dan MR dikenai Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (khu/ias)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

UHN Lagi Persiapkan Pembangunan Nommensen International Hospital, Effendi Simbolon: Menkes Dukung Rencana Ini

UHN Lagi Persiapkan Pembangunan Nommensen International Hospital, Effendi Simbolon: Menkes Dukung Rencana Ini

Yayasan UHN tengah mempersiapkan pembangunan Nommensen International Hospital direncanakan berdiri di kawasan belakang Kampus UHN Medan. RS pendidikan bertaraf
PUAN PAN Maraton Kaderisasi Perempuan: Tak Hanya Penuhi Kuota 30 Persen MK Tapi Menang Pemilu 2029

PUAN PAN Maraton Kaderisasi Perempuan: Tak Hanya Penuhi Kuota 30 Persen MK Tapi Menang Pemilu 2029

PUAN mulai menggenjot kaderisasi dan rekrutmen politik perempuan setelah putusan MK mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen Caleg perempuan
Effendi Simbolon Sidak UHN Medan, Siapkan Rp25 Miliar Perbaiki Fasilitas

Effendi Simbolon Sidak UHN Medan, Siapkan Rp25 Miliar Perbaiki Fasilitas

Ketua Umum Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen (UHN), Effendi Simbolon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah fakultas di lingkungan UHN Medan
Marc Marquez Buka Suara Tanggapi Kecelakaan Beruntun di MotoGP Hungaria 2026, Sang Juara Bertahan Bilang Begini

Marc Marquez Buka Suara Tanggapi Kecelakaan Beruntun di MotoGP Hungaria 2026, Sang Juara Bertahan Bilang Begini

Marc Marquez akhirnya angkat bicara mengenai kecelakaan beruntun yang terjadi pada MotoGP Hungaria 2026 di Sirkuit Balaton Park akhir pekan kemarin.
Siapa Pemain dengan Bayaran Termahal di Piala Dunia 2026?

Siapa Pemain dengan Bayaran Termahal di Piala Dunia 2026?

Perhelatan akbar Piala Dunia 2026 menyajikan banyak lembaran sejarah baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. Untuk pertama kalinya dalam kurun waktu 96 tahun
Dugaan Korupsi Perpus Digital Sulsel, Penyidik Telusuri Keterlibatan Pejabat Disdik dan DPRD

Dugaan Korupsi Perpus Digital Sulsel, Penyidik Telusuri Keterlibatan Pejabat Disdik dan DPRD

Kejati Sulsel dalami dugaan keterlibatan pejabat Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel dan anggota DPRD Provinsi Sulsel terkait dugaan tindak pidana korupsi Perpus Digital Sulsel.

Trending

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).
Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mengungkapkan Roy Suryo ditangkap di kediamannya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi ini.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Berdasarkan ramalan astrologi 20 Juni 2026, terdapat beberapa zodiak yang diprediksi akan menikmati aliran rezeki lebih deras dibanding biasanya. Siapa saja?
Emil Audero Jadi Rebutan di Serie A? Sang Agen Akhirnya Buka Suara Soal Klub Baru Kiper Timnas Indonesia

Emil Audero Jadi Rebutan di Serie A? Sang Agen Akhirnya Buka Suara Soal Klub Baru Kiper Timnas Indonesia

Masa depan kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi tanda tanya besar menjelang bergulirnya musim 2026/2027. Sang agen akhirnya buka suara soal klub baru.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT