Presiden Prabowo Rombak BNPT, Bentuk Deputi Baru untuk Sikat Radikalisme dari Hulu
- tvOnenews - Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 yang merombak struktur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), termasuk membentuk Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi.
Perpres yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ini menjadi langkah strategis negara untuk memperkuat pencegahan ekstremisme sejak dini, bukan hanya penindakan.
Dalam aturan tersebut, struktur BNPT kini diperluas dengan empat deputi utama, yakni Deputi Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Deradikalisasi, Deputi Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Deputi Kerja Sama Internasional.
Fokus utama perhatian tertuju pada deputi baru yang bertugas memperkuat benteng awal pencegahan radikalisme. Dalam Pasal (14) ditegaskan peran sentralnya.
“Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi,” bunyi Perpres tersebut.
Fungsi deputi ini mencakup perumusan kebijakan hingga koordinasi lintas sektor untuk memastikan kesiapan nasional menghadapi ancaman ideologi radikal.
“Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi,” jelas Perpres itu.
Tak hanya itu, deputi ini juga bertanggung jawab dalam standardisasi kebijakan, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan infrastruktur pendukung pencegahan terorisme.
“Koordinasi pelaksanaan program pelindungan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang kesiapsiagaan nasional,” kata Perpres itu.
Langkah progresif lainnya adalah pengembangan sistem pemetaan wilayah rawan radikalisme, termasuk klasifikasi tingkat kerawanan untuk memperkuat deteksi dini.
“Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala,” jelas Perpres.
Dengan terbitnya Perpres ini, regulasi lama, yakni Perpres Nomor 46 Tahun 2010 beserta perubahannya, secara resmi dicabut. Artinya, pemerintah melakukan pembaruan menyeluruh terhadap pendekatan penanggulangan terorisme, dari yang sebelumnya lebih reaktif menjadi lebih preventif dan terstruktur.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal. diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tutup Perpres tersebut.
Load more