Prabowo Terbitkan Perpres Nomor 7, Bangun SMA Unggul Garuda yang Fokus pada Talenta Sains
- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah mulai mengarahkan pembangunan sumber daya manusia ke level yang lebih ambisius. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2026 yang memberi mandat baru kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk membangun dan mengelola Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda.
Perpres yang diteken pada 9 Februari 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ini mengubah struktur tugas Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi, sekaligus memperluas peran negara dalam mencetak talenta unggul berbasis sains dan teknologi sejak jenjang pendidikan menengah.
Dalam regulasi tersebut, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi tidak hanya bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang sains dan teknologi, tetapi juga secara langsung mengelola institusi pendidikan unggulan.
“Pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda,” demikian bunyi poin c Pasal (19), dikutip Selasa (5/5/2026).
Langkah ini menandai pergeseran strategi pendidikan nasional, di mana negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga operator dalam membangun sekolah elite berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM).
Selain pembangunan fisik dan pengelolaan sekolah, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan kualitas tenaga pendidik sebagai kunci keberhasilan program.
“Pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, matematika pada Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda,” kata Perpres itu.
Tak berhenti di situ, sistem pengawasan dan evaluasi juga menjadi bagian integral dalam penyelenggaraan sekolah unggulan ini, guna memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga.
“Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sains, teknologi, dan penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda,” jelas Perpres tersebut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem pendidikan yang mampu mencetak generasi unggul dan kompetitif di tingkat global.
SMA Unggul Garuda diproyeksikan menjadi pusat pembibitan talenta masa depan yang siap mendorong lompatan besar Indonesia di bidang teknologi dan inovasi.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal. diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tutup Perpres tersebut.
Kebijakan ini merupakan transformasi pendidikan Indonesia yang bergerak lebih agresif, dengan menyiapkan fondasi SDM unggul sejak dini untuk menjawab tantangan era persaingan global. (agr/ree)
Load more