Perpres Hakim Ad Hoc Diteken Prabowo, DPR Dorong Profesionalisme dan Soroti Kesejahteraan Aparat Hukum
- tvonenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong para hakim ad hoc untuk meningkatkan profesionalisme usai Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026.
Peraturan tersebut mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas lembaga peradilan di Indonesia.
Sahroni menyampaikan apresiasi atas komitmen Presiden dalam memberikan perhatian terhadap kesejahteraan hakim. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem peradilan yang lebih kuat dan berintegritas.
“Semoga hakim-hakim bekerja semakin baik dan profesional,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (5/5).
Profesionalisme Hakim Jadi Sorotan Utama
Sebagai legislator yang membidangi aparat penegak hukum, Sahroni menilai peningkatan kesejahteraan harus berbanding lurus dengan kualitas kerja para hakim ad hoc.
Ia menegaskan bahwa peran hakim ad hoc sangat strategis dalam menjaga keadilan, sehingga integritas dan profesionalisme menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan para hakim ad hoc mampu menjalankan tugas secara lebih independen dan objektif dalam menangani perkara.
DPR Minta Perhatian untuk Jaksa di Daerah
Selain memberikan apresiasi, Sahroni juga menyampaikan perhatian terhadap aparat penegak hukum lainnya, khususnya para jaksa yang bertugas di wilayah terpencil.
Ia meminta Presiden agar tidak hanya fokus pada hakim, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan jaksa yang menjadi bagian penting dalam sistem penegakan hukum.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan bagi seluruh aparat penegak hukum akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Perpres Nomor 5 Tahun 2026 Perkuat Sistem Peradilan
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 yang diteken pada 4 Februari 2026 menjadi landasan baru dalam pengaturan hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hakim ad hoc merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga hak-hak mereka perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem perundang-undangan.
Kebijakan ini juga dirancang untuk mendorong terciptanya peradilan yang lebih berkualitas melalui dukungan terhadap hakim yang berintegritas, profesional, dan mandiri.
Gantikan Aturan Lama yang Sudah Berubah
Perpres ini sekaligus menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc.
Aturan lama tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk terkait pengaturan uang kehormatan bagi hakim ad hoc.
Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah berupaya menghadirkan sistem yang lebih jelas, terstruktur, dan relevan dengan kebutuhan saat ini.
Dorong Independensi dan Integritas Hakim
Kehadiran Perpres ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat independensi hakim ad hoc dalam menjalankan tugasnya.
Dukungan dari sisi kesejahteraan diharapkan mampu mendorong hakim untuk bekerja secara maksimal tanpa tekanan atau intervensi pihak manapun.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (nsp)
Load more