12 Rumah Dinas TNI di Slipi Dibongkar, Mabes TNI: Penghuni Sudah Tak Berhak
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Belasan rumah dinas TNI yang terletak di Komplek Slipi, Jakarta Barat ditertibkan.
Rumah-rumah itu selama ini ditempati anak purnawirawan TNI yang sudah meninggal dunia, dengan status yang dinilai tidak lagi berhak atas fasilitas negara. Penertiban ini bukan tanpa perlawanan.
Langkah ini sempat digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, gugatan para penghuni kandas, bahkan hingga tingkat banding.
Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa penertiban bukan keputusan mendadak. Menurutnya, ada dasar hukum yang dipakai, mulai dari sertifikat hak pakai milik Kementerian Pertahanan hingga aturan internal TNI.
“Penertiban rumah dinas di Komplek Slipi Jakarta Barat dilaksanakan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 362 Tahun 1993 atas nama Kemhan, Permenhan Nomor 13 Tahun 2018 dan Perpang Nomor 48 Tahun 2015,” kata Aulia Dwi, Selasa (5/5/2026).
Sebelum sampai ke pengosongan, pihak TNI mengaku sudah memberi ruang. Tiga kali surat peringatan dilayangkan.
Mediasi terakhir digelar 16 April 2026, dan saat itu para penghuni disebut sepakat angkat barang sendiri pada 30 April. Tapi saat tenggat tiba, pengosongan tetap dilakukan.
“Bagi penghuni yang tidak berhak menempati rumah dinas harus ditertibkan dan dikosongkan,” tegas Aulia.
Ia menambahkan, langkah itu bukan sekadar penertiban administratif, tapi juga untuk menjawab kebutuhan riil di lapangan.
“Ke depan dapat ditempati prajurit aktif yang saat ini masih kesulitan untuk memperoleh rumah tinggal atau mengontrak di luar,” sambungnya.
Aulia menekankan, penertiban ini bagian dari penataan aset negara agar tidak melenceng dari peruntukannya.
“Langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan aturan serta menjaga tertib administrasi pengelolaan BMN,” tegasnya.(rpi/raa)
Load more