Tim Reformasi Serahkan 10 Buku Rekomendasi, Usul Revisi UU Polri hingga Perkuat Kompolnas
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi menuntaskan misi paket laporan rekomendasi yang membedah total tata kelola Kepolisian melalui revisi undang-undang hingga penguatan lembaga pengawas eksternal.
Laporan komprehensif tersebut telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam bentuk sepuluh buku yang memuat arah reformasi menyeluruh, mulai dari kebijakan strategis hingga perubahan regulasi internal institusi Polri.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut, seluruh rekomendasi merupakan hasil konsolidasi luas dengan berbagai pemangku kepentingan, dari unsur negara hingga masyarakat sipil, termasuk masukan dari internal kepolisian dan hasil kunjungan ke daerah.
“Sebagaimana pada pertemuan pertama setelah pelantikan Bapak Presiden sudah menyampaikan arahan tidak menentukan berapa lama waktu untuk bekerjanya KPRP tapi kami memasang target tiga bulan, maka selama tiga bulan alhamdulillah kami sudah menyelesaikan ya walaupun baru dapat waktu karena kesibukan Bapak Presiden,” kata Jimly dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan, laporan tersebut tidak hanya berisi satu arah kebijakan, tetapi juga berbagai opsi yang dapat dijalankan baik oleh pemerintah maupun institusi Polri secara internal.
“Dan juga kami manfaatkan untuk memfinalisasi yang belum tuntas sehingga sekarang yang kami laporkan tadi sebanyak sepuluh buku. Nah itu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternatif untuk dijalankan oleh pemerintah ya maupun oleh Polri secara internal,” ujarnya.
Salah satu poin paling krusial dalam rekomendasi itu adalah dorongan revisi Undang-Undang Polri sebagai fondasi perubahan struktural. Revisi ini nantinya akan diikuti oleh serangkaian aturan turunan untuk memastikan implementasi berjalan efektif.
“Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi undang-undang tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres berikut Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini,” ucapnya.
Tak hanya itu, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menjadi sorotan utama. Lembaga ini diusulkan memiliki kewenangan lebih besar dan bersifat independen sebagai bagian dari pengawasan eksternal Polri.
Load more