Pramono Sebut Palang Pintu di Perlintasan Sebidang Kewenangan KAI
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pembangunan palang pintu di perlintasan sebidang merupakan kewenangan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa mengambil tindakan apapun. Sebab, hal itu merupakan kewenangan KAI dan pemerintah pusat.
“Untuk lintasan kereta, ini kan mohon maaf, ini kami kalau menjadi kewenangan Pemerintah DKI Jakarta pasti kami akan lakukan itu, tapi ini kan memang kewenangan KAI, Pemerintah Pusat,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, dikutip Kamis (7/5/2026).
Di sisi lain, Pramono menuturkan bahwa pihaknya akan menunggu arahan dari pemerintah pusat maupun KAI terkait palang pintu di perlintasan sebidang.
“Sehingga kami menunggu arahan dari Pemerintah Pusat maupun KAI,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisaris Utama (Komut) PT KAI Said Aqil mengatakan pembangunan palang pintu sebidang bukan menjadi tanggung jawab KAI.
Hal ini menanggapi insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Selasa (28/4/2026) malam.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi agar kecelakaan kereta tidak terjadi lagi untuk ke depannya.
“Nanti kita akan evaluasi. Tapi yang jelas, palang pintu sebidang itu bukan kewajiban KAI. Ini banyak orang yang enggak tahu, membikin palang pintu bukan kewajiban KAI, bukan,” kata Said usai menjenguk korban di RSUD Kota Bekasi, Selasa (28/4/2026).
Said mengatakan pembangunan palang pintu sebidang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
“(Kewajiban) pemerintah daerah, pemerintah setempat,” ungkapnya.
Dalam pembangunan palang pintu sebidang, Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan kepala daerah setempat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Itu bukan kewajiban KAI. KAI itu kewajibannya cuma menjalankan kereta api, narik tiket,“ kata Said. (saa/muu)
Load more