Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Maulangi Digelandang ke Bareskrim Polri, Bakal Diperiksa Soal TPPU Kasus Narkoba
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Maulangi dibawa ke Bareskrim Polri, Kamis (7/5/2026) sore. Hal ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan, tak hanya tersangka Maulangi, pihaknya juga turut membawa Ais Setiawati yakni istri Ko Erwin.
“Jadi kita dari Polda NTB ya. Ini kita membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipid Bareskrim Polri. Kita membawa tersangka mantan Kasat Resnarkoba Bima Kota, yakni Pak AKBP Maulangi, beserta tersangka atas nama Ais Setiawati yang nantinya akan kita bawa ke Dirtipid Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU,” kata Bowo, kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Lebih lanjut, Bowo menerangkan, dalam pemeriksaan ini, nantinya para tersangka juga akan dipertemukan dengan Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
“Nanti mungkin dengan Pak mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik yang akan kita proses. Ya, demikian (konfrontir) Nanti untuk pemeriksaannya dari Dirtipid (Bareskrim) sendiri,” jelasnya.
Sementara itu Bowo menerangkan, yang bersangkutan dalam hal ini menjalani pemeriksaan perdana.
“Ya (pemeriksaan perdana),” jelas Bowo.
Untuk diketahui, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro hingga bandar narkoba Boy sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, pada Rabu (29/4/2026).
“Pada hari Rabu (29/4/2026) tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika,” kata Eko.
Lebih lanjut, Jenderal Polisi Bintang Satu ini menerangkan tersangka TPPU ini diantaranya Didik Putra Kuncoro (Eks Kapolres Bima Kota) dan Maulangi (Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
“Tersangka TPPU juga ditetapkan terhadap Alex Iskandar (Adik Kandung Ko Erwin) dan Ais Setiawan (Mantan Istri Ko Erwin),” jelas Eko.
Selanjutnya Eko juga melakukan penetapan tersangka TPPU terhadap Bandar Narkoba di Bima Kota yakni Abdul Hamid alias Boy.
Sementara itu, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus menelusuri aset para tersangka. (ars/iwh)
Load more