Wamenkes: Sertifikasi Rumah Sakit Syariah Bukan Cuma untuk RS Islam, Tapi Semua
- istimewa
Jakarat, tvOnenews.com - MUKISI ke-6 International Islamic Healthcare & Expo (IHEX) 2026 yang digelar di Ballroom Novotel Tangerang, Rabu (6/5/2026), menegaskan komitmen dalam memperkuat layanan kesehatan berbasis nilai syariah yang inklusif dan dapat diterapkan di berbagai jenis rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan bahwa pendekatan religius dalam pelayanan kesehatan selaras dengan nilai dasar bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Setiap sendi kehidupan bernegara, termasuk pelayanan kesehatan, tidak boleh terlepas dari nilai religius. Karena itu, kami menyambut baik upaya sertifikasi rumah sakit syariah yang dilakukan MUKISI bersama MUI,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sertifikasi rumah sakit syariah bukanlah konsep eksklusif untuk rumah sakit berbasis Islam semata, melainkan terbuka bagi semua. Prinsip halalan thoyyiban dalam layanan kesehatan dinilai mampu meningkatkan kualitas pelayanan secara menyeluruh.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga terus mendorong penguatan ekosistem halal, termasuk melalui sertifikasi produk farmasi. Saat ini, sekitar 24 ribu produk farmasi telah tersertifikasi halal dan jumlah tersebut akan terus bertambah.
“Dengan sertifikasi ini, masyarakat mendapatkan jaminan layanan kesehatan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga sesuai dengan nilai keagamaan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI), Masyhudi, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 40 rumah sakit yang telah tersertifikasi syariah, termasuk empat di antaranya milik pemerintah. Selain itu, sekitar 77 rumah sakit lainnya tengah dalam proses sertifikasi.
Dari total sekitar 3.200 rumah sakit di Indonesia, sekitar 500 di antaranya merupakan rumah sakit berbasis Islam. “Harapannya jumlah rumah sakit syariah akan terus meningkat, seiring dengan semakin mudahnya proses sertifikasi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat,” kata Masyhudi.
Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), K.H. Cholil Nafis, menjelaskan bahwa standar rumah sakit syariah mencakup berbagai aspek, mulai dari pelayanan, penggunaan obat dan alat kesehatan halal, hingga sistem keuangan berbasis syariah.
“Rumah sakit syariah bukan hanya untuk umat Islam, tetapi untuk semua. Standarnya mencakup kebersihan, kesehatan, kehalalan, serta pelayanan yang memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi pasien,” jelasnya.
Load more