GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Datangi KPK, ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal BGN yang Berpotensi Rugikan Negara Rp49,5 Miliar

ICW mendatangi Gedung KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dengan pengadaan sertifikasi halal tahun 2025.
Kamis, 7 Mei 2026 - 19:01 WIB
Ilustrasi KPK.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Gedung KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dengan pengadaan sertifikasi halal tahun 2025.

Ada dua orang yang dilaporkan oleh ICW yakni Kepala BGN Dadan Hindayana dan salah satu perusahaan penyedia atau pemenang pengadaan PT BKI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada dua terlapor yang kami laporkan, pertama Kepala BGN dengan inisial DH, lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia yaitu PT BKI dari persero," ucap Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah, Kamis (7/5/2026).

Wana mengungkapkan, bahwa akibat dari pengadaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp49,5 miliar.

"Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah tadi 49,5 miliar rupiah dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, di dalam proses pengadaan yang dilakukan oleh BGN tahun 2025, bahwa telah selesai melakukan pengadaan jasa sertifikasi halal yang dipecah menjadi 4 tahap.

Total anggaran untuk sertifikasi halal tersebut senilai Rp141,79 miliar dengan volume pekerjaan sebanyak 4.000 sertifikasi. Sementara pemenang pengadaan tersebut adalah PT BKI.

"Kami melakukan upaya verifikasi melalui realisasi pengadaan yang dilakukan oleh BGN, itu diketahui terdapat 114 miliar rupiah yang digelontorkan untuk sertifikasi halal," jelasnya.

Sementara hasil analisa ICW, sambungnya, ada terdapat empat persoalan di antaranya bahwa pengadaan jasa sertifikasi halal tidak memiliki dasar hukum.

Pasalnya, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal.

Sementara keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG menegaskan kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab SPPG. 

"Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPP telah mendapatkan insentif sebesarp Rp6 juta per hari. Oleh karena itu pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum," jelas Wana.

Persoalan yang kedua ucap Wana, adalah patut diduga adanya pemecahan paket untuk menghindari tanggung jawab terlapor, Kepala BGN, untuk melakukan pengadaan pengadaan.

Sebab, dalam ketentuan pengadaan, ketika pengadaan dinilai kompleks seperti kuantitasnya yang banyak lalu wilayahnya besar, dan anggarannya besar, penting untuk menyertakan ahli kontrak untuk memitigasi dugaan pelanggaran atau kecurangan yang nantinya akan muncul.

"Nah, problemnya diduga BGN melakukan pemecahan paket sehingga Kepala BGN itu tidak bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang berimplikasi terhadap dirinya sendiri," ujar Wana.

Ketiga, ICW menilai, adanya dugaan pelaksanaan sertifikasi halal ini tidak dilaksanakan oleh pemenang.

Karena, berdasarkan identifikasi ICW, pemenang tender adalah BUMN Persero dengan inisial PT BKI, yang mana di dalam lembaga BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), PT BKI tidak masuk di dalam lembaga pemeriksa halal.

"Kami menduga bahwa PT BKI ini tidak melakukan pekerjaan utamanya untuk melakukan sertifikasi halal. Padahal di dalam ketentuan pengadaan dimandatkan bahwa tidak boleh pekerjaan utama itu disubkontraktorkan kepada
pihak lain," imbuhnya.

Terakhir, salah satu temuan kami paling kunci, adalah diduga adanya mark-up terkait sertifikasi halal sekitar 49,5 miliar rupiah.

Berdasarkan penghitungan ICW, apabila menggunakan tarif di atas untuk mengurus 4.000 sertifikat halal, maka biaya yang dikeluarkan yakni Rp92,2 miliar.

Sementara itu, nilai kontrak pada empat paket pengadaan mencapai Rp141,7 miliar. Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari temuan itu, ICW menduga bahwa telah telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

"Untuk itu, kami mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025," tutup Wana. (aha/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masuk Masa Penyusunan, Ini Kategori Individu yang Diizinkan Dwi Kewarganegaraan

Masuk Masa Penyusunan, Ini Kategori Individu yang Diizinkan Dwi Kewarganegaraan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan Terbatas dan Khusus sedang disusun.
Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut negara hemat Rp10,52 triliun dalam pengadaan alat-alat kesehatan.
Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). 
Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kawasan Gang Hijau Cemara yang terletak di RW 01, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kini tampil dengan wajah baru yang lebih teduh dan asri. 
Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Guna meningkatkan keunggulan kompetitif di industri pelumas dalam negeri, PT Pertamina Lubricants terus mengoptimalkan pengoperasian fasilitas produksi yang didukung oleh teknologi mutakhir.
Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Kebijakan Pemerintah Daerah untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, ditambah dengan terus melonjaknya volume limbah rumah tangga, sempat menjadi tantangan besar bagi warga Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. 

Trending

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). 
Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kawasan Gang Hijau Cemara yang terletak di RW 01, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kini tampil dengan wajah baru yang lebih teduh dan asri. 
Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Guna meningkatkan keunggulan kompetitif di industri pelumas dalam negeri, PT Pertamina Lubricants terus mengoptimalkan pengoperasian fasilitas produksi yang didukung oleh teknologi mutakhir.
Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Kebijakan Pemerintah Daerah untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, ditambah dengan terus melonjaknya volume limbah rumah tangga, sempat menjadi tantangan besar bagi warga Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. 
Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik setelah mengungkap adanya informasi tambahan yang ia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut negara hemat Rp10,52 triliun dalam pengadaan alat-alat kesehatan.
Masuk Masa Penyusunan, Ini Kategori Individu yang Diizinkan Dwi Kewarganegaraan

Masuk Masa Penyusunan, Ini Kategori Individu yang Diizinkan Dwi Kewarganegaraan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan Terbatas dan Khusus sedang disusun.
Selengkapnya

Viral