News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Datangi KPK, ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal BGN yang Berpotensi Rugikan Negara Rp49,5 Miliar

ICW mendatangi Gedung KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dengan pengadaan sertifikasi halal tahun 2025.
Kamis, 7 Mei 2026 - 19:01 WIB
Ilustrasi KPK.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Gedung KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dengan pengadaan sertifikasi halal tahun 2025.

Ada dua orang yang dilaporkan oleh ICW yakni Kepala BGN Dadan Hindayana dan salah satu perusahaan penyedia atau pemenang pengadaan PT BKI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada dua terlapor yang kami laporkan, pertama Kepala BGN dengan inisial DH, lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia yaitu PT BKI dari persero," ucap Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah, Kamis (7/5/2026).

Wana mengungkapkan, bahwa akibat dari pengadaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp49,5 miliar.

"Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah tadi 49,5 miliar rupiah dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, di dalam proses pengadaan yang dilakukan oleh BGN tahun 2025, bahwa telah selesai melakukan pengadaan jasa sertifikasi halal yang dipecah menjadi 4 tahap.

Total anggaran untuk sertifikasi halal tersebut senilai Rp141,79 miliar dengan volume pekerjaan sebanyak 4.000 sertifikasi. Sementara pemenang pengadaan tersebut adalah PT BKI.

"Kami melakukan upaya verifikasi melalui realisasi pengadaan yang dilakukan oleh BGN, itu diketahui terdapat 114 miliar rupiah yang digelontorkan untuk sertifikasi halal," jelasnya.

Sementara hasil analisa ICW, sambungnya, ada terdapat empat persoalan di antaranya bahwa pengadaan jasa sertifikasi halal tidak memiliki dasar hukum.

Pasalnya, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal.

Sementara keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG menegaskan kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab SPPG. 

"Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPP telah mendapatkan insentif sebesarp Rp6 juta per hari. Oleh karena itu pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum," jelas Wana.

Persoalan yang kedua ucap Wana, adalah patut diduga adanya pemecahan paket untuk menghindari tanggung jawab terlapor, Kepala BGN, untuk melakukan pengadaan pengadaan.

Sebab, dalam ketentuan pengadaan, ketika pengadaan dinilai kompleks seperti kuantitasnya yang banyak lalu wilayahnya besar, dan anggarannya besar, penting untuk menyertakan ahli kontrak untuk memitigasi dugaan pelanggaran atau kecurangan yang nantinya akan muncul.

"Nah, problemnya diduga BGN melakukan pemecahan paket sehingga Kepala BGN itu tidak bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang berimplikasi terhadap dirinya sendiri," ujar Wana.

Ketiga, ICW menilai, adanya dugaan pelaksanaan sertifikasi halal ini tidak dilaksanakan oleh pemenang.

Karena, berdasarkan identifikasi ICW, pemenang tender adalah BUMN Persero dengan inisial PT BKI, yang mana di dalam lembaga BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), PT BKI tidak masuk di dalam lembaga pemeriksa halal.

"Kami menduga bahwa PT BKI ini tidak melakukan pekerjaan utamanya untuk melakukan sertifikasi halal. Padahal di dalam ketentuan pengadaan dimandatkan bahwa tidak boleh pekerjaan utama itu disubkontraktorkan kepada
pihak lain," imbuhnya.

Terakhir, salah satu temuan kami paling kunci, adalah diduga adanya mark-up terkait sertifikasi halal sekitar 49,5 miliar rupiah.

Berdasarkan penghitungan ICW, apabila menggunakan tarif di atas untuk mengurus 4.000 sertifikat halal, maka biaya yang dikeluarkan yakni Rp92,2 miliar.

Sementara itu, nilai kontrak pada empat paket pengadaan mencapai Rp141,7 miliar. Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari temuan itu, ICW menduga bahwa telah telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

"Untuk itu, kami mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025," tutup Wana. (aha/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Israel Dituntut Tarik Pasukan dari Lebanon Selatan

Israel Dituntut Tarik Pasukan dari Lebanon Selatan

Delegasi Lebanon dilaporkan menuntut penarikan pasukan Israel dari wilayah selatan Lebanon, sementara, Israel masih menunggu langkah konkret terhadap kelompok Hizbullah, demikian dilaporkan stasiun televisi Al Hadath mengutip sumber Amerika Serikat.
Prabowo Terima Penghargaan Lencana Emas Adhi Bhakti Tani Nelayan Maha Utama

Prabowo Terima Penghargaan Lencana Emas Adhi Bhakti Tani Nelayan Maha Utama

Presiden RI Prabowo Subianto menerima penghargaan tertinggi dari kalangan petani dan nelayan Indonesia berupa Lencana Emas Adhi Bhakti Tani Nelayan Maha Utama.
Masa Transisi, Starmer Bertemu Perdana Dengan Andy Burnham

Masa Transisi, Starmer Bertemu Perdana Dengan Andy Burnham

Di tengah masa transisi kepemimpinan, Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengadakan pertemuan perdana dengan Andy Burnham.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Kejari Jaktim Limpahkan Berkas Perkara ke PN Jaktim

Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Kejari Jaktim Limpahkan Berkas Perkara ke PN Jaktim

Kejari Jaktim melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur PN Jaktim.
Reaksi Dingin Cristiano Ronaldo Saat Ditanya Soal Lionel Messi di Piala Dunia 2026, CR7 Lakukan Hal Ini

Reaksi Dingin Cristiano Ronaldo Saat Ditanya Soal Lionel Messi di Piala Dunia 2026, CR7 Lakukan Hal Ini

Cristiano Ronaldo kembali menjadi sorotan setelah membawa Timnas Portugal meraih kemenangan besar di Piala Dunia 2026. Namun, bukan hanya karena menjadi pahlawan kemenangan, melainkan juga reaksinya saat mendapat pertanyaan mengenai Lionel Messi.
Petani di Kabupaten Lebak, Banten, Diajak Untuk Penuhi Bahan Pokok Program MBG

Petani di Kabupaten Lebak, Banten, Diajak Untuk Penuhi Bahan Pokok Program MBG

Kelompok petani diajak untuk dapat memenuhi ketersediaan bahan pokok untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Banten.

Trending

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Pada tanggal 25 Juni 2026, sejumlah zodiak diprediksi mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam aspek keuangan. Siapa zodiak yang paling bercuan deras?
Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Masa depan gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, kini mulai menemukan titik terang. Bintang Lommel SK itu dapat kabar super bahagia dari Eropa.
PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) selaku Badan Usaha Jalan Tol Cimanggis Cibitung bersama PT DMS Laguna (DMSL) menyepakati kerja sama melalui pembentukan Joint Venture Company (JVC) untuk pembangunan dan pengusahaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area KM 63 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Taufik Hidayat Ditahan di Sel Khusus Seorang Diri dan dipantau CCTV, Polisi Juga Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Taufik Hidayat Ditahan di Sel Khusus Seorang Diri dan dipantau CCTV, Polisi Juga Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Terungkapnya dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami YTR (29) selama bertahun-tahun membuat polisi tidak hanya fokus pada aspek pidana.
Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Pelarian pelaku penyekap pacar berinisial YTR selama 3 tahun bernama Taufik Hidayat berakhir, usai viralnya cerita detik-detik Tim Resmob Priangan PPolda Jabar
Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung kini memasuki babak baru. Jawaban santai Taufik Hidayat jadi sorotan.
Selengkapnya

Viral