News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Datangi KPK, ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal BGN yang Berpotensi Rugikan Negara Rp49,5 Miliar

ICW mendatangi Gedung KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dengan pengadaan sertifikasi halal tahun 2025.
Kamis, 7 Mei 2026 - 19:01 WIB
Ilustrasi KPK.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Gedung KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dengan pengadaan sertifikasi halal tahun 2025.

Ada dua orang yang dilaporkan oleh ICW yakni Kepala BGN Dadan Hindayana dan salah satu perusahaan penyedia atau pemenang pengadaan PT BKI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada dua terlapor yang kami laporkan, pertama Kepala BGN dengan inisial DH, lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia yaitu PT BKI dari persero," ucap Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah, Kamis (7/5/2026).

Wana mengungkapkan, bahwa akibat dari pengadaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp49,5 miliar.

"Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah tadi 49,5 miliar rupiah dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, di dalam proses pengadaan yang dilakukan oleh BGN tahun 2025, bahwa telah selesai melakukan pengadaan jasa sertifikasi halal yang dipecah menjadi 4 tahap.

Total anggaran untuk sertifikasi halal tersebut senilai Rp141,79 miliar dengan volume pekerjaan sebanyak 4.000 sertifikasi. Sementara pemenang pengadaan tersebut adalah PT BKI.

"Kami melakukan upaya verifikasi melalui realisasi pengadaan yang dilakukan oleh BGN, itu diketahui terdapat 114 miliar rupiah yang digelontorkan untuk sertifikasi halal," jelasnya.

Sementara hasil analisa ICW, sambungnya, ada terdapat empat persoalan di antaranya bahwa pengadaan jasa sertifikasi halal tidak memiliki dasar hukum.

Pasalnya, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal.

Sementara keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG menegaskan kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab SPPG. 

"Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPP telah mendapatkan insentif sebesarp Rp6 juta per hari. Oleh karena itu pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum," jelas Wana.

Persoalan yang kedua ucap Wana, adalah patut diduga adanya pemecahan paket untuk menghindari tanggung jawab terlapor, Kepala BGN, untuk melakukan pengadaan pengadaan.

Sebab, dalam ketentuan pengadaan, ketika pengadaan dinilai kompleks seperti kuantitasnya yang banyak lalu wilayahnya besar, dan anggarannya besar, penting untuk menyertakan ahli kontrak untuk memitigasi dugaan pelanggaran atau kecurangan yang nantinya akan muncul.

"Nah, problemnya diduga BGN melakukan pemecahan paket sehingga Kepala BGN itu tidak bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang berimplikasi terhadap dirinya sendiri," ujar Wana.

Ketiga, ICW menilai, adanya dugaan pelaksanaan sertifikasi halal ini tidak dilaksanakan oleh pemenang.

Karena, berdasarkan identifikasi ICW, pemenang tender adalah BUMN Persero dengan inisial PT BKI, yang mana di dalam lembaga BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), PT BKI tidak masuk di dalam lembaga pemeriksa halal.

"Kami menduga bahwa PT BKI ini tidak melakukan pekerjaan utamanya untuk melakukan sertifikasi halal. Padahal di dalam ketentuan pengadaan dimandatkan bahwa tidak boleh pekerjaan utama itu disubkontraktorkan kepada
pihak lain," imbuhnya.

Terakhir, salah satu temuan kami paling kunci, adalah diduga adanya mark-up terkait sertifikasi halal sekitar 49,5 miliar rupiah.

Berdasarkan penghitungan ICW, apabila menggunakan tarif di atas untuk mengurus 4.000 sertifikat halal, maka biaya yang dikeluarkan yakni Rp92,2 miliar.

Sementara itu, nilai kontrak pada empat paket pengadaan mencapai Rp141,7 miliar. Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari temuan itu, ICW menduga bahwa telah telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

"Untuk itu, kami mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025," tutup Wana. (aha/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aksi Ribuan Bobotoh Jelang Persija Vs Persib Viral di Seluruh Dunia, Akun Resmi Ligue 1: Belum Pernah Terjadi di Prancis

Aksi Ribuan Bobotoh Jelang Persija Vs Persib Viral di Seluruh Dunia, Akun Resmi Ligue 1: Belum Pernah Terjadi di Prancis

Dukungan ribuan Bobotoh untuk Persib jelang lawan Persija viral hingga Prancis. Akun resmi Ligue 1 mengaku belum pernah melihat atmosfer seperti itu.
Dijadikan Tersangka, Kubu Terlapor Dugaan Penggelapan Bakal Layangkan Surat ke Kapolri

Dijadikan Tersangka, Kubu Terlapor Dugaan Penggelapan Bakal Layangkan Surat ke Kapolri

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisial ICS dan SR sebagai tersangka yang juga pelapor dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan.
Pastikan Dana Mengalir Bertahap, Tito Karnavian Minta Pemda Terus Perbarui Data Penerima Bantuan Pascabencana

Pastikan Dana Mengalir Bertahap, Tito Karnavian Minta Pemda Terus Perbarui Data Penerima Bantuan Pascabencana

Tito Karnavian menyampaikan bahwa Satgas PRR menerapkan pola penyaluran bantuan secara bertahap berdasarkan data yang disampaikan pemerintah daerah terdampak.
DPR Soroti Fenomena Homeless Media, Pemerintah Diingatkan Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan

DPR Soroti Fenomena Homeless Media, Pemerintah Diingatkan Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan

DPR ingatkan pemerintah menjaga akuntabilitas saat merangkul homeless media agar tidak memunculkan konflik kepentingan.
Pastikan Penyintas Bencana Sumatera Nyaman Tinggal di Huntara, Satgas PRR Ungkap Rincian Progres Pembangunan

Pastikan Penyintas Bencana Sumatera Nyaman Tinggal di Huntara, Satgas PRR Ungkap Rincian Progres Pembangunan

Satgas PRR juga memastikan fasilitas dasar dan dukungan logistik tetap tersedia di hunian sementara (huntara) sambil menunggu pembangunan hunian tetap (huntap) rampung.
Gelar Konser Rohani, Grha Bung Karno Klaten Dipadati 2.400 Jemaat

Gelar Konser Rohani, Grha Bung Karno Klaten Dipadati 2.400 Jemaat

Konser rohani bertajuk “Magnificat Jiwa: Simfoni Kasih Bagi Bunda Maria” yang dipimpin konduktor Grego Julius sukses digelar di Grha Bung Karno, Rabu (6/5).

Trending

Gubernur Sherly Tjoanda sampai Tak Kuasa Menahan Tawa saat Dengar Permintaan Pejabat KemenPU di Proyek Sekolah Rakyat

Gubernur Sherly Tjoanda sampai Tak Kuasa Menahan Tawa saat Dengar Permintaan Pejabat KemenPU di Proyek Sekolah Rakyat

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, tidak bisa menahan tawa ketika mendengar permintaan pejabat KemenPU saat meninjau langsung pengerjaan proyek Sekolah Rakyat.
Eks Klub Jay Idzes Resmi Promosi ke Serie A Musim Depan, Rizky Ridho Jadi Pemain Timnas Indonesia yang Direkrut?

Eks Klub Jay Idzes Resmi Promosi ke Serie A Musim Depan, Rizky Ridho Jadi Pemain Timnas Indonesia yang Direkrut?

Pemain Timnas Indonesia, Rizky Ridho berpotensi bergabung dengan eks klub Jay Idzes yang baru promosi ke Serie A, Venezia FC.
Pantas KDM Geram Ditagih Kompensasi oleh Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor, Dedi Singgung Sosok Kades

Pantas KDM Geram Ditagih Kompensasi oleh Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor, Dedi Singgung Sosok Kades

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi jelaskan alasannya tidak menepati janji memberikan kompensasi tiga bulan kepada ribuan pekerja tambang di Kabupaten Bogor.
Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut Dipotong Paksa Viral, Gubernur Dedi Mulyadi Heran Alasan Guru BK Tak Masuk Akal

Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut Dipotong Paksa Viral, Gubernur Dedi Mulyadi Heran Alasan Guru BK Tak Masuk Akal

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) mendengar alasan guru BK merazia dan memotong rambut berwarna 18 siswi SMKN 2 Garut sehingga viral di medsos.
Setelah Mengaku Tertekan ke Dedi Mulyadi, Kades Hoho Kini Tegas Sebut Tetap Lantik Perangkat Desa

Setelah Mengaku Tertekan ke Dedi Mulyadi, Kades Hoho Kini Tegas Sebut Tetap Lantik Perangkat Desa

Kades Hoho tegas tetap melantik perangkat desa usai mengaku tertekan ke Dedi Mulyadi. Ia siap menghadapi gugatan PTUN dan sorotan inspektorat.
KOVO Resmi Rilis Daftar Pemain Asing di Tryout Liga Voli Korea 2026-2027: Mulai Hari Ini, Nasib Vanja Bukilic Cs Ditentukan

KOVO Resmi Rilis Daftar Pemain Asing di Tryout Liga Voli Korea 2026-2027: Mulai Hari Ini, Nasib Vanja Bukilic Cs Ditentukan

Daftar atlet putri yang mengikuti tryout pemain asing Liga Voli Korea 2026-2027, di mana ada mantan rekan setim Megawati Hangestri yakni Vanja Bukilic.
EKSKLUSIF: Welber Jardim Dipanggil Nova Arianto untuk Perkuat Timnas Indonesia U-19 Jelang Piala AFF U-19 2026

EKSKLUSIF: Welber Jardim Dipanggil Nova Arianto untuk Perkuat Timnas Indonesia U-19 Jelang Piala AFF U-19 2026

Welber Jardim mengonfirmasi bahwa dirinya dipanggil oleh pelatih Timnas Indonesia U-19, Nova Arianto, untuk Piala AFF U-19 2026. Sang pemain serbabisa akan mengikuti pemusatan latihan (TC) mulai pekan depan.
Selengkapnya

Viral