Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Resmi Damai di Polsek Menteng: Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan dan Akui Kesalahan
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
“Benar terduga pelaku pemukulan melaporkan balik,” kata Roby, kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Sementara itu, Roby tidak mengungkapkan secara detail mengenai kronologi pelaporan ini. Namun dijelaskan bahwa laporan mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Pelaporan balik di Polsek Menteng adalah penganiayaan,” jelas Roby.
Adapun pelayangan laporan balik ini telah teregister dengan nomor LP/B/34/V/2026/SPKT/Polsek Metro Menteng: Hari Senin, Tanggal 4 Mei 2026, sekira jam 21.00 WIB.
Perkara yang dilaporkan yakni penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (466 KUHP) UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Terlapor adalah Ronald Aristone Sinaga. Kerugian yang dialami adalah korban menderita luka memar pada bagian perut (ulu hati). (ars/iwh)
Load more