News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kiai AS di Pati Mengaku Khilaf soal Dugaan Lecehkan Santri sampai Ajak Tidur Bersama, Begini Penjelasan Polisi

Tengah heboh kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati. Nama Kiai AS menjadi sorotan
Minggu, 10 Mei 2026 - 11:27 WIB
Penjelasan Polisi soal Kiai AS
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com- Dunia pendidikan pondok pesantren (Ponpes) tengah dihebohkan dengan adanya kasus dugaan pelecehan seksual di Ponpes Ndolo Kusumo di Pati, dilakukan Kiai Ashari atau AS.

Pria yang disapa Kiai Ashari ini sudah ditangkap oleh Polisi. Hal ini sudah dikonfirmasi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangannya, mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka AS (51) atau Kiai Ashari. Dia pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu.

Penjelasan Polisi soal Kiai AS
Penjelasan Polisi soal Kiai AS
Sumber :
  • Antara

Aksi bejatnya diketahui terhadap santri perempuan sudah terjadi sejak pada 2020 hingga 2024. Kini terus didalami kasusnya. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi, dikutip dari Antara, Minggu (10/5).

Disampaikan lebih lanjut, aksi tersebut terjadi karena modus pelaku dengan mengajak korban ke kamar dengan alasan meminta dipijat. 

Namun korban diminta melepas pakaian dan pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual di situ.

Dimana dalihnya, menurut polisi, pelaku diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya.

"Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu berbeda," ujarnya.    

Sehubungan dengan kasus dugaan pelecehan seksual ini, tersangka dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah ditangkap Polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. Meski sebelumnya sempat melarikan diri. 

"Tersangka sudah mengakui dan juga mengaku khilaf serta bertobat," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Dika Hadian Widya Wiratama.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Oxford United Perkenalkan Pelatih Baru, Boyong Eks Bintang Arsenal untuk Bawa Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Bersaing di Liga Inggris

Oxford United Perkenalkan Pelatih Baru, Boyong Eks Bintang Arsenal untuk Bawa Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Bersaing di Liga Inggris

Eks Bintang Arsenal ini didapuk untuk membawa Ole Romeny dan Marselino Ferdinan bersaing di kasta ketiga Liga Inggris, League One.
Selamat Berbahagia, 6 Zodiak Paling Hoki Akhir Juni 2026: Gemini Dapat Tambahan Pemasukan, Leo Karier Meningkat

Selamat Berbahagia, 6 Zodiak Paling Hoki Akhir Juni 2026: Gemini Dapat Tambahan Pemasukan, Leo Karier Meningkat

Berikut 6 zodiak yang diprediksi paling hoki pada akhir Juni 2026, di antaranya Gemini dapat pemasukan tambahan, dan Leo meningkat dalam karier.
Dokter Tifa Batal Tempuh Jalur Praperadilan, Alasannya Karena Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Dokter Tifa Batal Tempuh Jalur Praperadilan, Alasannya Karena Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Dokter Tifa membatalkan menempuh jalur gugatan praperadilan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan.
Media Vietnam Takjub dengan Ambisi Timnas Indonesia, John Herdman Disebut dalam Tekanan Besar di Piala AFF 2026

Media Vietnam Takjub dengan Ambisi Timnas Indonesia, John Herdman Disebut dalam Tekanan Besar di Piala AFF 2026

Target besar yang dibebankan kepada John Herdman bersama Timnas Indonesia menjelang Piala AFF 2026 ternyata ikut menarik perhatian media Vietnam.
Elkan Baggott Wajib Rebut Hati Pelatih Baru Ipswich Town, Suksesor Kieran McKenna Tak Ragu Rombak Skuad untuk Tatap Liga Inggris

Elkan Baggott Wajib Rebut Hati Pelatih Baru Ipswich Town, Suksesor Kieran McKenna Tak Ragu Rombak Skuad untuk Tatap Liga Inggris

Ipswich Town resmi mendapatkan promosi ke kasta tertinggi Liga Inggris, Premier League. Jika mendapatkan debut di musim depan, Elkan Baggot pun akan menyabet sejarah sebagai pemain Timnas Indonesia pertama di Premier League. 
Kinerja 2025 Solid: Pertamina Terus Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kinerja 2025 Solid: Pertamina Terus Jaga Ketahanan Energi Nasional

PT Pertamina (Persero) berhasil mencatatkan kinerja finansial yang impresif sepanjang tahun buku 2025. 

Trending

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Pada tanggal 25 Juni 2026, sejumlah zodiak diprediksi mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam aspek keuangan. Siapa zodiak yang paling bercuan deras?
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Juni 2026: Virgo, Capricorn, dan Taurus Rezekinya Tiba-tiba Datang

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Juni 2026: Virgo, Capricorn, dan Taurus Rezekinya Tiba-tiba Datang

Ramalan keuangan zodiak 25 Juni 2026 untuk 12 rasi bintang sudah hadir. Cek zodiakmu besok, siapa yang rezekinya tiba-tiba datang dan siapa yang harus sabar dulu!
Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) selaku Badan Usaha Jalan Tol Cimanggis Cibitung bersama PT DMS Laguna (DMSL) menyepakati kerja sama melalui pembentukan Joint Venture Company (JVC) untuk pembangunan dan pengusahaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area KM 63 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Penjaga Kos Bongkar Tabiat Asli Taufik Hidayat, Sebut Tersangka Penyekapan Wanita di Bandung Ngaku Suami YTR

Penjaga Kos Bongkar Tabiat Asli Taufik Hidayat, Sebut Tersangka Penyekapan Wanita di Bandung Ngaku Suami YTR

Resa Rohendi, penjaga kos menceritakan sikap asli Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan wanita, YTR (29) di Cileunyi, Bandung sudah bohong sejak awal.
Pengakuan Taufik Hidayat Usai Ditangkap: Umbar Penyesalan Serta Dalih Mabuk Saat Siksa YTR

Pengakuan Taufik Hidayat Usai Ditangkap: Umbar Penyesalan Serta Dalih Mabuk Saat Siksa YTR

Setelah berhasil ditangkap usai menjadi buronan, Taufik Hidayat (30) akhirnya mulai mengungkap pengakuannya kepada penyidik.
Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun

Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun

Cristiano Ronaldo masih bisa mengukir rekor sensasional yang langka di usia 41 tahun, bersama Timnas Portugal yang tampil di Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral