News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, DPR Desak Aparat Tidak Beri Kompromi: Harus Transparan!

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses hukum kasus pencabulan santriwati di Kabupaten Pati
Minggu, 10 Mei 2026 - 16:31 WIB
Pengakuan Mengejutkan Asyhari Pelaku Pencabulan Puluhan Santriwati di Ponpes Pati
Sumber :
  • istimewa

 Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses hukum kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Bahka ia tegaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur ancaman pidana bagi pihak yang mencoba merintangi penanganan perkara kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selly mengingatkan agar jangan ada perlakuan spesial bagi tersangka, Asyhari (51). Asyhari diketahui melakukan berbagai upaya untuk berkelit atas perbuatannya. Ia pun sempat tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka, sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

“UU sudah sangat jelas. Dalam Pasal 19 UU TPKS ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penanganan perkara kekerasan seksual dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Selly pada Minggu (10/5).

Ia meminta aparat penegak hukum tidak memberikan kompromi terhadap pelaku maupun pihak-pihak yang diduga berupaya mengaburkan kasus tersebut.

“Dan saya ingatkan agar jangan lagi ada perlakuan spesial bagi pelaku yang saat ini sudah berhasil ditangkap. Proses penyidikan juga harus transparan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dari publik,” ujar Selly.

Dalam perjalanannya, kasus ini disebut telah berlangsung cukup lama sejak laporan pertama muncul pada 2024. Menurut dia, lambannya penanganan perkara tidak seharusnya terjadi karena UU TPKS telah memberikan kemudahan pembuktian dalam kasus kekerasan seksual.

“Merujuk dalam UU TPKS, memenjarakan pelaku kekerasan seksual seperti pada UU TPKS hanya cukup dua alat bukti, salah satunya keterangan korban dan surat keterangan psikologi atau visum,” jelas Selly.

“Artinya kalau pada akhirnya hambatan kasus karena sebagain korban mencabut laporan itu agak rancu. Kan masih ada korban lainnya,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selly menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual juga telah diatur dalam Pasal 40 UU TPKS, termasuk ancaman pidana bagi pihak yang menghambat proses penyidikan.

“Ketentuan ini berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali, sehingga seluruh pihak, termasuk aparat dan lembaga terkait, harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berpihak pada korban,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teka-teki Pemain Baru Inter Milan: Solet Masih Abu-Abu, Gelandang Liverpool Jadi Incaran Serius

Teka-teki Pemain Baru Inter Milan: Solet Masih Abu-Abu, Gelandang Liverpool Jadi Incaran Serius

Inter Milan belum menemukan jalan keluar dalam upaya memperkuat skuad pada bursa transfer musim panas 2026. Sejumlah target utama hingga kini sulit didapatkan.
HKBP 165 Padel Series III Bekasi Digelar, Diikuti 140 Peserta dan Siap Berlanjut ke Bandung

HKBP 165 Padel Series III Bekasi Digelar, Diikuti 140 Peserta dan Siap Berlanjut ke Bandung

Ia berharap rangkaian turnamen dapat terus berjalan sesuai rencana, termasuk seri berikutnya yang dijadwalkan berlangsung di Bandung pada bulan depan.
Muncul Isu Ada Perlakuan Istimewa, Lapas Cipinang Buka Suara soal Penempatan Razman Arif di Blok Khusus

Muncul Isu Ada Perlakuan Istimewa, Lapas Cipinang Buka Suara soal Penempatan Razman Arif di Blok Khusus

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang membantah adanya perlakuan istimewa terhadap Razman Arif Nasution terkait penempatannya di Blok E lantai 1.
Rencana Transfer Inter Milan Usai Gagal Beli Marco Palestra, Jadikan Curtis Jones Prioritas dan Naikkan Tawaran ke Liverpool

Rencana Transfer Inter Milan Usai Gagal Beli Marco Palestra, Jadikan Curtis Jones Prioritas dan Naikkan Tawaran ke Liverpool

Inter Milan semakin serius memburu Curtis Jones pada bursa transfer musim panas 2026. Gelandang Liverpool itu kini menjadi target utama manajemen Nerazzurri.
Sumur Minyak Diduga Ilegal di Musi Banyuasin Kembali Meledak dan Terbakar, Polisi Selidiki Pemiliknya

Sumur Minyak Diduga Ilegal di Musi Banyuasin Kembali Meledak dan Terbakar, Polisi Selidiki Pemiliknya

Kebakaran kembali terjadi di lokasi sumur minyak yang diduga ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, hanya beberapa bulan setelah kebakaran serupa terjadi di lokasi tersebut pada Jumat (12/2/2026).
3 Kebiasaan Buruk di Malam yang Tidak Disadari buat Jantung Tak Sehat

3 Kebiasaan Buruk di Malam yang Tidak Disadari buat Jantung Tak Sehat

Tidak disangka ada 3 kebiasaan buruk yang bisa ganggu kesehatan jantung loh. Tidak disadari dan mungkin dianggap sepele

Trending

Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Pelatih Iran Desak FIFA Soal Kelakuan Tak Adil AS sebagai Tuan Rumah ‎

Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Pelatih Iran Desak FIFA Soal Kelakuan Tak Adil AS sebagai Tuan Rumah ‎

Menurut Amir Ghalenoei, Iran harus menghadapi berbagai kendala yang dinilai tidak wajar selama mengikuti Piala Dunia 2026.
Kakak Yuvita Tolak Permintaan Maaf Taufik Hidayat: Biar Saya yang Menghakimi

Kakak Yuvita Tolak Permintaan Maaf Taufik Hidayat: Biar Saya yang Menghakimi

Kakak kandung Yuvita Tri Rezeki atau YTR, Afif Shandi, tegas tolak permintaan maaf Taufik Hidayat dan minta pelaku diserahkan ke keluarga untuk dihakimi sendiri
Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan keuangan zodiak 29 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Pekan terakhir Juni dimulai, siapa yang langsung cuan kali ini?
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Hasil Tinju Dunia: Hantam Xander Zayas Sampai TKO, Jaron Ennis Rebut Gelar Juara Kelas Welter Super WBA dan WBO

Hasil Tinju Dunia: Hantam Xander Zayas Sampai TKO, Jaron Ennis Rebut Gelar Juara Kelas Welter Super WBA dan WBO

Hasil tinju dunia, di mana Jaron Ennis berhasil meraih gelar juara usai mengalahkan Xander Zayas melalui pertarungan selama tujuh ronde yang berlangsung seru dan ketat.
Cristiano Ronaldo Cs Sengaja Main Sabun Demi Hindari Jalur Neraka? Teori Konspirasi Hasil Imbang Portugal vs Kolombia Bikin Heboh Jagat Maya

Cristiano Ronaldo Cs Sengaja Main Sabun Demi Hindari Jalur Neraka? Teori Konspirasi Hasil Imbang Portugal vs Kolombia Bikin Heboh Jagat Maya

Cristiano Ronaldo CS main sabun? Jagat media sosial mendadak gempar jelang dan sesudah laga pamungkas Grup K Piala Dunia 2026 antara Portugal kontra Kolombia -
Selengkapnya

Viral