GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, DPR Desak Aparat Tidak Beri Kompromi: Harus Transparan!

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses hukum kasus pencabulan santriwati di Kabupaten Pati
Minggu, 10 Mei 2026 - 16:31 WIB
Pengakuan Mengejutkan Asyhari Pelaku Pencabulan Puluhan Santriwati di Ponpes Pati
Sumber :
  • istimewa

 Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses hukum kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Bahka ia tegaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur ancaman pidana bagi pihak yang mencoba merintangi penanganan perkara kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selly mengingatkan agar jangan ada perlakuan spesial bagi tersangka, Asyhari (51). Asyhari diketahui melakukan berbagai upaya untuk berkelit atas perbuatannya. Ia pun sempat tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka, sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

“UU sudah sangat jelas. Dalam Pasal 19 UU TPKS ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penanganan perkara kekerasan seksual dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Selly pada Minggu (10/5).

Ia meminta aparat penegak hukum tidak memberikan kompromi terhadap pelaku maupun pihak-pihak yang diduga berupaya mengaburkan kasus tersebut.

“Dan saya ingatkan agar jangan lagi ada perlakuan spesial bagi pelaku yang saat ini sudah berhasil ditangkap. Proses penyidikan juga harus transparan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dari publik,” ujar Selly.

Dalam perjalanannya, kasus ini disebut telah berlangsung cukup lama sejak laporan pertama muncul pada 2024. Menurut dia, lambannya penanganan perkara tidak seharusnya terjadi karena UU TPKS telah memberikan kemudahan pembuktian dalam kasus kekerasan seksual.

“Merujuk dalam UU TPKS, memenjarakan pelaku kekerasan seksual seperti pada UU TPKS hanya cukup dua alat bukti, salah satunya keterangan korban dan surat keterangan psikologi atau visum,” jelas Selly.

“Artinya kalau pada akhirnya hambatan kasus karena sebagain korban mencabut laporan itu agak rancu. Kan masih ada korban lainnya,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selly menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual juga telah diatur dalam Pasal 40 UU TPKS, termasuk ancaman pidana bagi pihak yang menghambat proses penyidikan.

“Ketentuan ini berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali, sehingga seluruh pihak, termasuk aparat dan lembaga terkait, harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berpihak pada korban,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Super League 2025-2026: Persijap Pesta Gol di Markas Persita, Laskar Kalinyamat Selamat dari Degradasi Usai Menang 3-0

Hasil Super League 2025-2026: Persijap Pesta Gol di Markas Persita, Laskar Kalinyamat Selamat dari Degradasi Usai Menang 3-0

Persijap sukses mencuri kemenangan penting saat bertandang ke markas Persita Tangerang dalam lanjutan Super League 2025/2026. Laskar Kalinyamat menang 3-0.
Jaga Asa Juara Super League 2025-2026, Persib Bandung Curi Poin Penuh dari Persija Jakarta

Jaga Asa Juara Super League 2025-2026, Persib Bandung Curi Poin Penuh dari Persija Jakarta

Skor akhir 1-2 atas kemenangan Persib Bandung dari Persija Jakarta berakhir di Stadion Segiri, Samarinda, Minggu (10/5/2026).
PSM dan Persijap Resmi Selamat Degradasi, Ini Daftar Peserta Super League 2026-2027

PSM dan Persijap Resmi Selamat Degradasi, Ini Daftar Peserta Super League 2026-2027

Persebaya Surabaya yang diasuh Bernardo Tavares berhasil mencuri poin dari Persis Solo. Skor akhir imbang tanpa gold di Stadion Manahan, Solo, Sabtu (9/5/2026) memastikan PSM Makassar selamat dari degradasi. 
Zulhas Pasang Deadline Penanganan Sampah Nasional: Kalau Mei 2028 Belum Beres, Silakan Protes Saya

Zulhas Pasang Deadline Penanganan Sampah Nasional: Kalau Mei 2028 Belum Beres, Silakan Protes Saya

Menko Zulhas mengungkapkan persoalan sampah telah menjadi pekerjaan rumah besar Indonesia selama hampir delapan dekade, serta terasa sangat sulit untuk serius menanganinya.
Media Malaysia Ramal Nasib Timnas Indonesia dan Thailand di Grup Neraka Piala Asia 2027 dengan Jepang-Qatar

Media Malaysia Ramal Nasib Timnas Indonesia dan Thailand di Grup Neraka Piala Asia 2027 dengan Jepang-Qatar

Genderang perang Piala Asia 2027 resmi ditabuh menyusul tuntasnya sesi undian babak penyisihan grup yang berlangsung Minggu (10/5/2026) pagi. Sebanyak 24 negara
Klasemen Moto3 2026 Usai GP Prancis: Veda Ega Pratama Nyaris Tembus Tiga Besar, Jadi Rookie Paling Gemilang

Klasemen Moto3 2026 Usai GP Prancis: Veda Ega Pratama Nyaris Tembus Tiga Besar, Jadi Rookie Paling Gemilang

Klasemen Moto3 2026 usai GP Prancis, di mana pembalap Indonesia yakni Veda Ega Pratama nyaris tembus tiga besar usai sukses membawa pulang poin dari Le Mans.

Trending

Dedi Mulyadi: Bangun Jalan Tol Ribuan Kilometer Saya Sanggup, Tanam Pohon Sampai Besar dan Rimbun yang Sulit

Dedi Mulyadi: Bangun Jalan Tol Ribuan Kilometer Saya Sanggup, Tanam Pohon Sampai Besar dan Rimbun yang Sulit

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal filosofi ekologi Padjadjaran di sela-sela aktivitasnya menyusuri hutan lindung seluas 2,5 hektare di sekitar Istana Cipanas. 
Kang Sung-hyung Resmi Konfirmasi Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027

Kang Sung-hyung Resmi Konfirmasi Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung resmi mengonfrimasi secara langsung bahwa Megawati Hangestri bermain untuk timnya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Cara Nonton Live Streaming UFC 328 Khamzat Chimaev vs Sean Strickland Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming UFC 328 Khamzat Chimaev vs Sean Strickland Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan UFC 328 dengan duel utama antara Khamzat Chimaev vs Sean Strickland.
KOVO Rilis Daftar Pemain Asing V-League, Lawan-Lawan Berat Megawati Hangestri Masih Bertahan

KOVO Rilis Daftar Pemain Asing V-League, Lawan-Lawan Berat Megawati Hangestri Masih Bertahan

KOVO mengumumkan perpanjangan kontrak sejumlah pemain asing V-League 2026, termasuk rival-rival utama Megawati Hangestri, yang dipastikan tetap memperkuat klub.
Santriwati Bongkar Awal Mula Terjadi Pelecehan di Ponpes Pati, Sebut Pelaku Tidurnya Sering Pindah-pindah

Santriwati Bongkar Awal Mula Terjadi Pelecehan di Ponpes Pati, Sebut Pelaku Tidurnya Sering Pindah-pindah

​​​​​​​Santriwati bongkar awal dugaan pelecehan di Ponpes Pati oleh pelaku, termasuk kebiasaan pelaku yang disebut sering pindah tidur. Simak ceritanya!
Hasil Drawing Piala Asia 2027: John Herdman Dibuat Pusing, Timnas Indonesia Langsung Lawan Ini di Babak Grup

Hasil Drawing Piala Asia 2027: John Herdman Dibuat Pusing, Timnas Indonesia Langsung Lawan Ini di Babak Grup

Timnas Indonesia berada di Grup F dan terpaksa menghadapi Jepang, Qatar dan Thailand pada babak penyisihan grup Piala Asia 2027.
15 Lokasi Nobar Gratis Persija vs Persib di Bandung dan Sekitarnya

15 Lokasi Nobar Gratis Persija vs Persib di Bandung dan Sekitarnya

Artikel ini menyajikan informasi lengkap terkait lokasi nobar gratis laga panas Persija vs Persib di Bandung dan sekitarnya, Minggu (10/5) pukul 15.30 WIB.
Selengkapnya

Viral