News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, DPR Desak Aparat Tidak Beri Kompromi: Harus Transparan!

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses hukum kasus pencabulan santriwati di Kabupaten Pati
Minggu, 10 Mei 2026 - 16:31 WIB
Pengakuan Mengejutkan Asyhari Pelaku Pencabulan Puluhan Santriwati di Ponpes Pati
Sumber :
  • istimewa

 Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses hukum kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Bahka ia tegaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur ancaman pidana bagi pihak yang mencoba merintangi penanganan perkara kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selly mengingatkan agar jangan ada perlakuan spesial bagi tersangka, Asyhari (51). Asyhari diketahui melakukan berbagai upaya untuk berkelit atas perbuatannya. Ia pun sempat tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka, sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

“UU sudah sangat jelas. Dalam Pasal 19 UU TPKS ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penanganan perkara kekerasan seksual dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Selly pada Minggu (10/5).

Ia meminta aparat penegak hukum tidak memberikan kompromi terhadap pelaku maupun pihak-pihak yang diduga berupaya mengaburkan kasus tersebut.

“Dan saya ingatkan agar jangan lagi ada perlakuan spesial bagi pelaku yang saat ini sudah berhasil ditangkap. Proses penyidikan juga harus transparan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dari publik,” ujar Selly.

Dalam perjalanannya, kasus ini disebut telah berlangsung cukup lama sejak laporan pertama muncul pada 2024. Menurut dia, lambannya penanganan perkara tidak seharusnya terjadi karena UU TPKS telah memberikan kemudahan pembuktian dalam kasus kekerasan seksual.

“Merujuk dalam UU TPKS, memenjarakan pelaku kekerasan seksual seperti pada UU TPKS hanya cukup dua alat bukti, salah satunya keterangan korban dan surat keterangan psikologi atau visum,” jelas Selly.

“Artinya kalau pada akhirnya hambatan kasus karena sebagain korban mencabut laporan itu agak rancu. Kan masih ada korban lainnya,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selly menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual juga telah diatur dalam Pasal 40 UU TPKS, termasuk ancaman pidana bagi pihak yang menghambat proses penyidikan.

“Ketentuan ini berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali, sehingga seluruh pihak, termasuk aparat dan lembaga terkait, harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berpihak pada korban,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tampung Aspirasi Masyarakat, Presiden Prabowo: Lewat TikTok Atau Media Sosial Saya Segera Tindaklanjuti

Tampung Aspirasi Masyarakat, Presiden Prabowo: Lewat TikTok Atau Media Sosial Saya Segera Tindaklanjuti

Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan tak menutup diri untuk menampung beelrbgai aspirasi dari masyarakat.
Daftar 16 Negara yang Resmi Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Iran Paling Tragis

Daftar 16 Negara yang Resmi Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Iran Paling Tragis

Daftar 16 negara yang tersingkir dari Piala Dunia 2026 usai fase grup berakhir. Iran tersingkir dramatis, Uruguay, Korea Selatan, hingga Curacao juga gagal.
10 Potret Penampilan Sadio Mane di Piala Dunia 2026, Bintang Al Nassr yang Punya Jalan Terjal Bersama Timnas Senegal

10 Potret Penampilan Sadio Mane di Piala Dunia 2026, Bintang Al Nassr yang Punya Jalan Terjal Bersama Timnas Senegal

Sadio Mane merasakan kontras luar biasa, dimana ia menikmati kejayaan manis bersama Al Nassr, tapi harus tertatih-tatih bersama Senegal di Piala Dunia 2026.
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026: Momentum Dongkrak Ekonomi dan Rebranding Citra Kota

Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026: Momentum Dongkrak Ekonomi dan Rebranding Citra Kota

Digelarnya Rakernas Apeksi 2026 di Kota Medan dianggap memegang peran krusial dalam melakukan rebranding terhadap citra Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara ini.
Dari Cinta Gila hingga Madu Tiga, Dewa 19 feat. Virzha Bikin Penonton Bergemuruh

Dari Cinta Gila hingga Madu Tiga, Dewa 19 feat. Virzha Bikin Penonton Bergemuruh

Penampilan Dewa 19 feat Virzha memang menjadi salah satu yang paling ditunggu dalam rangkaian Gedebage Jazz Festival tahun ini.
Manajer Timnas Voli Indonesia Ungkap Kunci Kemenangan Boy Arnez Cs di AVC Men's Cup 2026, Gara-gara Hal Ini

Manajer Timnas Voli Indonesia Ungkap Kunci Kemenangan Boy Arnez Cs di AVC Men's Cup 2026, Gara-gara Hal Ini

Manajer Timnas Voli Indonesia, Nur Widayanto mengungkapkan kunci kemenangan Boy Arnez dan kawan-kawan hingga mampu meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.

Trending

Tampung Aspirasi Masyarakat, Presiden Prabowo: Lewat TikTok Atau Media Sosial Saya Segera Tindaklanjuti

Tampung Aspirasi Masyarakat, Presiden Prabowo: Lewat TikTok Atau Media Sosial Saya Segera Tindaklanjuti

Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan tak menutup diri untuk menampung beelrbgai aspirasi dari masyarakat.
Cucu Bung Karno Prihatin Atas Dugaan BEM UBK Terima Suap, Mencoreng Integritas Mahasiswa

Cucu Bung Karno Prihatin Atas Dugaan BEM UBK Terima Suap, Mencoreng Integritas Mahasiswa

Ia mengaku sejak ibundanya wafat pada 2021, dirinya tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan kampus maupun Yayasan Pendidikan Soekarno yang menaungi UBK.
Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Pelatih Iran Desak FIFA Soal Kelakuan Tak Adil AS sebagai Tuan Rumah ‎

Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Pelatih Iran Desak FIFA Soal Kelakuan Tak Adil AS sebagai Tuan Rumah ‎

Menurut Amir Ghalenoei, Iran harus menghadapi berbagai kendala yang dinilai tidak wajar selama mengikuti Piala Dunia 2026.
Kakak Yuvita Tolak Permintaan Maaf Taufik Hidayat: Biar Saya yang Menghakimi

Kakak Yuvita Tolak Permintaan Maaf Taufik Hidayat: Biar Saya yang Menghakimi

Kakak kandung Yuvita Tri Rezeki atau YTR, Afif Shandi, tegas tolak permintaan maaf Taufik Hidayat dan minta pelaku diserahkan ke keluarga untuk dihakimi sendiri
Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan keuangan zodiak 29 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Pekan terakhir Juni dimulai, siapa yang langsung cuan kali ini?
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Selengkapnya

Viral