Diduga Menipu Bisa Bebaskan Tahanan, Seorang Polisi Jadi Buron di Pacitan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Mencuat kabar terkait seorang anggota Polres Pacitan, Brigadir SA menjadi buron di media sosial. Polisi tersebut jadi buron usai diduga terlibat kasus penipuan puluhan juta rupiah dengan modus menjanjikan dapat membebaskan seorang tahanan.
Brigadir SA, polisi yang bertugas di Sat Tahti Polres Pacitan tersebut melarikan diri atau mangkir dari tugas hingga kurang lebih sudah satu bulan. Dirinya bahkan masuk ke dalam DPO (daftar pencarian orang).
Polres Pacitan menyebutkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban.
“LPM tanggal 16 April, Korban sudah kita periksa dan rencana adik korban selaku orang yang mengetahui saat penyerahan uang masih kita lakukan pemeriksaan,” kata Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan.
Menurut keterangan pelapor, Brigadir SA mengiming-imingi pelapor bisa membebaskan salah satu anggota keluarga yang saat ini ditahan di Mapolres Pacitan dengan membayar uang senilai Rp 30 juta.
Pelapor menyanggupi permintaan Brigadir SA dengan menyerahkan sejumlah uang yang diminta.
Namun, hingga waktu yang ditentukan justru pelapor tak kunjung mendapatkan keterangan pembebasan itu.
Choirul menambahkan Brigadir SA tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan pemeriksaan, bahkan keberadaannya sampai saat ini belum diketahui.
“Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum agar terduga tersangka dapat segera ditemukan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Imbuhnya.
Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Pacitan.
“Masih meminta keterangan pelapor. Dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap Brigadir SA ketika ia kembali atau ditemukan,” katanya.
Selain uang puluhan juta rupiah, Brigadir SA juga membawa kabur satu unit motor.honda vario milik teman polisi. Brigadir SA juga diduga terlibat pencurian sepeda motor di parkiran sebuah kafe karaoke kawasan tamperan.
“Biasanya motor kalau dipinjam SA digadaikan, yang nebus pemiliknya sendiri. Saya pernah jadi korban,” ujar salah seorang korban bernama Supriyanto.
Jika terbukti bersalah, Brigadir SA bukan hanya terancam pemecatan secara tidak hormat (PTDH), tapi dijerat pasal 492 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. (aag)
Load more