Bukan Cuma Pasar Jaya, Pemprov DKI Wajibkan Semua Pasar Lakukan Pemilahan Sampah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh pasar melakukan pemilahan sampah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan keputusan ini tidak hanya
Senin, 11 Mei 2026 - 16:07 WIB
Sumber :
- tvOnenews - syifa
Untuk sampah B3 akan ditandai dengan warna merah. Sampah ini nantinya akan dibawa ke TPSB3.
Sampah B3 meliputi bungkus pengharum ruangan, bungkus pemutih, pembersih lantai, pembasmi serangga, batu baterai, bohlam, e-waste dan material lainnya yang bersifat iritatif, beracun, mudah terbakar, dan mudah meledak.
Terakhir, sampah residu adalah sampah yang tidak masuk ke dalam kategori sampah B3, organik, dan anorganik.
Tempat pembuangan sampah residu akan ditandai warna abu-abu. Selanjutnya, diangkut ke RDF Plant dan PLTSa. (saa/aag)
Load more