Dedi Mulyadi Instruksikan Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat Lebih Proaktif Jaga Kawasan Hutan dan Perkebunan
- Cepi Kurnia/tvOne
tvOnenews.com - Gubernur Dedi Mulyadi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan hijau di Jawa Barat dari ancaman alih fungsi lahan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Melalui kebijakan terbaru, ia meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat agar lebih proaktif dalam menjaga kawasan hutan dan perkebunan agar tetap berfungsi sebagai area konservasi dan penyangga lingkungan.
Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran itu menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat pengawasan terhadap perubahan fungsi lahan, terutama di wilayah yang selama ini rawan berubah menjadi kawasan permukiman maupun pembangunan komersial.
Menurut Kang Dedi Mulyadi atau KDM, sapaan akrabnya, pengendalian alih fungsi lahan menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi potensi bencana alam yang belakangan kerap terjadi di sejumlah daerah di Jawa Barat.
- dok.kolase tvOnenews.com/ YouTube dedi mulyadi Official/gemini Ai
Ia menilai pembangunan yang tidak terkendali di kawasan resapan air, hutan, dan perkebunan dapat memperbesar risiko banjir hingga longsor.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengambil langkah penghentian izin pembangunan di sejumlah kawasan wisata dan perumahan yang dinilai berpotensi merusak fungsi ekologis lingkungan.
“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” ujar Dedi Mulyadi pada Minggu (10/5/2026), dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar.
Ia menegaskan, kepala daerah tidak cukup hanya menunggu laporan atau bertindak setelah terjadi kerusakan lingkungan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan langkah pencegahan sejak awal, termasuk memperketat pengawasan terhadap izin pembangunan di kawasan yang memiliki fungsi konservasi.
- dok.tvOnenews.com Cepi/Gemini AI
Kebijakan tersebut sebenarnya menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Load more